Absen 2 Kali, Ketua Lsm Tersangka Penghina Bupati Situbondo Masuk Dpo
SITUBONDO, – Ketua LSM berinsial EF (37) yang telah menjadi tersangka perkara penghinaan Bupati Situbondo, ditetapksan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Situbondo. Dia sudah mangkir dua kali dari panggilan polisi.
Penetapan DPO itu sudah ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo pada Jumat (19/3/2021) kemarin.
Dalam surat informasi DPO tersebut disebutkan perihal ciri-ciri tersangka EF bertinggi badan 169 centimeter, rambut hitam lurur, mata hitam, serta dengan warna kulit sawo matang.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno menyampaikan, langkah tersebut dilaksanakan lantaran yang berangkutan tidak koorperatif dalam menjalani proses penyidikan.
Berita sebelumnya:
“Iya, yang bersangkutan telah ditetapkan DPO karena tidak kooperatif. Dia bolos dari panggilan penyidik,” kata Sutrisno, Sabtu (20/3/2021).
Sutrisno mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara praduga penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui video berdurasi sekitar 3 menit. Video tersebut tersebar di medsos.
“Dia dijerat dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 wacana informasi dan transaksi elektronika (ITE),” bebernya.
“Kami berharap warga Situbondo, untuk melaporkan ke Mapolsek terdekat kalau mengenali eksistensi tersangka EF,” imbuh beliau memungkasi.