Adik Kandung Di Surabaya Bakar Rumah Kakak Gegara Tak Direstui Pacaran
SURABAYA, – Gara-gara tidak direstui pacaran, seorang adik kandung di Surabaya memperabukan rumah kakaknya. Akibat ulanya sendiri, pelaku harus berurusan dengan polisi. Sementara kakaknya mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta.
Saat ini, M. Ridwan, (36) warga Jalan Rungkut Menanggal I, Surabaya harus mendekam di kantor polisi sesudah dilaporkan oleh kakaknya sendiri yaitu, Chusnur Rofidah, (44) yang tinggal bersebelahan dengan pelaku.
Kasus pembakaran ini bermula ketika tersangka masuk ke dalam rumah korban lewat jendela rumah yang telah dipecah kacanya memakai palu, pada Senin (25/1/2021) lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka lalu naik ke lantai dua. Di lantai dua tersangka mengkremasi baju korban yang ada di lemari plastik dengan menggunakan korek api. Selanjutnya, pelaku turun ke lantai bawah dan mengkremasi karpet di tangga rumah.
Sementara, tetangga korban mengetahui terjadi kebakaran lantas bergegas memadamkan api dengan air seadanya.
“Saat peristiwa korban tidak ada di rumah. Karena indekos di daerah lain,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Jumat (5/5/2021).
Menurut Djoko, tersangka sendiri adalah adik kandung korban. Dari hasil investigasi terungkap tersangka sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
“Tersangka ini adik kandung korban. Dia memperabukan rumah kakaknya alasannya adalah merasa sakit hati karena tidak direstui dikala pacaran,” bebernya.
Sementara itu, kepada penyidik tersangka mengaku mengkremasi rumah kakaknya alasannya adalah ada dendam dan sakit hati alasannya adalah tidak direstui kakaknya.
“Saya tidak direstui kakak dikala pacaran,” ucap Ridwan di depan penyidik.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana pembakaran dengan ancaman optimal hukuman 12 tahun penjara.