Ancam Korban Dengan Guna-Guna, Satpam Di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Ingusan 30 Kali
SURABAYA, -Kusmunandar (60), warga Surabaya, yang melakukan pekerjaan selaku tenaga sekuriti alias Satpam di lapangan futsal daerah Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis usia 13 tahun.
Guna melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan mengantarguna-guna dan menciptakan alat kelamin korban kesakitan.
Dugaan tindakan tersangka sudah dilaksanakan 30 kali. Dalam investigasi polisi, tersangka mengaku ulahnya dilakukan untuk menyanggupi keinginan birahinya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebutkan, tersangka ini ialah tetangga korban.
“Dia mengajak korban melakukan persetubuhan di toilet kedai makanan di daerah Surabaya,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, ketika konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Wakasat Reskrim juga mengatakan, selain dengan ancamana mengirim guna-guna, tersangka juga memberi duit kepada korban Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Ulah tersangka kepada korban ini dijalankan semenjak April 2019 hingga 13 Mei 2021.
“Akibat perbuatannya, tersangka diringkus anggota Unit PPA Surabaya,” lanjutnya.
Kusmunandar (tersangka), mengaku melakukan persetubuhan alasannya adalah untuk menyanggupi keperluan hasratnya. “Saya melaksanakan persetubuhan ini karena saya suka kepada korban,” kata tersangka.
Kini tersangka dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Oleh penyidik tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan penganti UU No 1 tahun 2016 ihwal pergeseran kedua atas UU nomor 23 tahun2002, wacana pinjaman anak dengan bahaya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.