-->

Awasi Kala Damai Pilkada, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Anti-Politik Duit

MOJOKERTO, -Mengantisiasi terjadinya money politics (politik duit) di masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto akan melakukan patroli.


Masa hening dimulai 6 hingga 8 Desember, lalu dilanjutkan coblosan 9 Desember.


“Potensi pelanggaran di periode hening money politics dan sebagainya. Pengalaman-pengalaman itu banyak terjadi, kami melaksanakan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik duit,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at, Jumat (04/12/2020).


Ia menjelaskan, Bawaslu akan melaksanakan patroli itu bersama pihak kepolisian.


Hal itu sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor S- 002 K. BAWASLU/PM.00.00/12/2020 wacana pelaksanaan kegiatan patroli pengawasan anti politik uang pada kala tenang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.


“Tujuannya supaya mampu menekan, semoga tidak terjadi politik uang dan tentu pelanggaran-pelanggaran yang lain di abad tenang mulai hari Minggu (06/12) besok,” tuturnya.


Bahkan, sambungnya, telah dibuat Tim Khusus Anti-Money Politics dari komponen kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta Bawaslu.


“Tadi pagi tim khusus dikukuhkan oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander, beranggotakan 100 personel,” kata Aris.


Ia menambahkan, jikalau nanti mendapatkan praktik politik duit, pihaknya akan mengakibatkan sebuah temuan dan akan dikerjakan investigasi.


“Sebagaimana biasanya, kita akan melakukan kajian dengan Sentra Gakkumdu,” imbuhnya.


Sanksi bagi pemberi dan peserta politik duit dikelola dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 187A.


Di dalamnya disebutkan, sanksinya dipidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling usang 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel