-->

Begini Kronologi Pelajar Sma Di Mojokerto Bunuh Bayinya

MOJOKERTO, -Polres Mojokerto berhasil mengungkap masalah dugaan pembunuhan kepada bayi yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di sungai Desa Gayaman, Kecamatan Mojonayar, Kabupaten Mojokerto sementara waktu lalu.


Diketahui, ibu kandung bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih berstatus siswi Sekolah Menengan Atas. Ia warga Kecamatan Mojoanyar inisial VL (15).


VL diduga tega membunuh darah dagingnya sendiri karena belum siap menjadi seorang ibu alasannya dirinnya masih pelajar Sekolah Menengan Atas.


Waka Polres Mojokerto, Kompol David Prasojo mengungkapkan, VL melahirkan bayinya disebuah ponten yang tidak jauh dari sungai tempat ditemukan bayi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB dengan posisi berjongkok.


Kemudian, VL menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkanya sehabis didorong oleh pria yang menghamilinya.


“Gara-gara ada dorongan dari kekasihnya yang berusia 16 tahun. Ia menolak bertanggungjawab kepada kehamilan kekasihnya. Keterangan dari VL, katanya cowoknya menyarankan untuk menggugurkan kandungannya,” katanya ketika konferensi pers, Selasa (29/12/2020).


Kemudian, lanjut David, cara VL menghabisi bayinya, yakni, pipi bayinya diinjak hingga tidak mampu bernafas dan hasilnya meninggal dunia. Setalah itu, VL membuang bayinya ke sungai depan ponten biasa tersebut.


“Lalu bayi tersebut ditemukan oleh warga sekitar pukul 05.00 WIN telah dalam keadaan tak bernyawa,” jelasnya.


Akhirnya, polisi berhasil menangkap VL di rumahnya pada Sabtu (12/12), atau 5 hari pasca peristiwa. Sedangkan Untuk eksistensi pria yang menghamili VL ketika ini masih dalam pengejaran.


“Dia (VL) telah memeberitahu ke kami identitas laki-laki yang menghamilinya,” ujarnya.


Atas perbuatanya, VL sekarang mesti meringkuk di dalam ruangan khusus di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 aksara c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 342 KUHP dengan acaman eksekusi optimal 15 tahun penjara.


“Kami terapkan pidana yang serupa alasannya adalah kami tahu ia melakukannya secara sadar. Dia mendapatkan pendampingan dari psikolog karena itu hak tersangka yang dijamin KUHAP,” jelas David.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel