Buron 18 Bulan, Residivis Curat Di Lumajang Ditangkap
LUMAJANG, -Setelah buron selama 18 bulan sejak Januari 2020, laki-laki inisial KA (39), tersangka kasus pencurian diikuti pemberatan (curat) kesannya ditangkap di daerah tinggalnya Desa Selok Anyar Kecamatan Lumajang.
“Tim di lapangan menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) yang melakukan tindakan melawan hukum di desanya sendiri hari Sabtu 4 Januari 2020, pukul 03:30 WIB dilaporkan sekitar pukul 05:00 WIB oleh korbannya W, Desa Selok Awar-awar Pasirian,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, Senin (28/06/2021).
KA, menurut Masykur, ialah residivis jebolan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Lumajang 1997. Dua temannya untuk kasus curat yang sama sudah menjalani hukuman di Lumajang.
“Dua rekannya H (52) dan B (30) yang juga warga Selok Anyar sudah menjalani eksekusi di Lapas Klas IIB Lumajang. Keduanya di tangkap satu hari sehabis insiden,” tutur Masykur.
Kerugian korban Curat yang dilakukan oleh tiga orang satu desanya meraih Rp 7, 6 juta. Rinciannya satu motor merek Honda Vario, 1 buah HP Vivo Y91C warna hitam, 1 buah HP Samsung J5 dan 1 dosbook handphone vivo Y91C.
“Kerugian Rp 7.600.000,_ ada tiga barang berguna milik korban yang dicurinya, sepeda motor dan dua handphone,” pungkasnya.