-->

Camat Absen, Hearing Indikasi Penyimpangan Penjaringan Perangkat Di Situbondo Tak Optimal

SITUBONDO, -Komisi I DPRD melakukan hearing atau rapat dengar pertimbangan (RDP) lanjutan terkait indikasi ketidaksesuaian mekanisme penjaringan perangkat Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Kamis (18/03/2021).


Sayangnya, dalam hearing bareng komisi DPRD Situbondo tidak berlangsung sesuai cita-cita, alasannya beberapa pihak yang dipanggil tidak hadir, mirip Plt Camat Panarukan dan Kepala Desa Wringin Anom.


Padahal, keterangannya kedua tersebut sungguh dibutuhkan Komisi I dalam mendalami polemik proses penjaringan perangkat desa lokal.


Anggota Komisi I, Mahbub Junaidi menyampaikan, kedua pejabat ini memiliki kewenangan penuh dalam memilih hasil seleksi. “Ternyata pihak yang berwenangan tidak hadir. Tentu, kami sangat menyayangkan,” kata Mahbub Junaidi.


Menurutnya, kades mempunyai kewenangan dalam memilih siapa saja yang lolos seleksi. Dalam hal penggunaan kewenangan itu, kepala desa mengacu usulan camat. “Dalam konferensi itu, kita ingin memperdalam, apakah rekom dari camat sudah keluar atau tidak,” kata Mahbub.


Mahbub menunjukan, ada dua bentuk nasehat camat terkait hasil seleksi. Yaitu menolak atau mendapatkan penjaringan. “Kalau ditolak, maka semua proses penjaringan batal,” tambahnya.


Malah, Mahbub mengaku, akhir-akhir ini beredar kabar, perangkat yang lolos seleksi akan dilantik hari ini (19/03). Tetapi, berita tersebut belum valid. Sebab, belum ada pernyataan langsung dari camat atau kepala desa.


Ketidakhadiran Plt Camat Panarukan juga disesalkan Wakil Ketua Komisi I, Janur Sasra Ananda. Dia menganggap, Plt camat tidak kooperatif. “Beberapa kali kita hubungi, tapi tidak diangkat. Kami berharap bupati menunjukkan teguran,” ujarnya.


Dia juga mengaku menerima berita, perangkat desa hasil seleksi akan segera dilantik. Jika ada pelantikan, memiliki arti camat telah memberikan nasehat kesepakatan dari penjaringan yang dikerjakan panitia.


“Sebagai plt, ia mesti berhati-hati menciptakan keputusan kepastian status hukum,” pungkas Janur.


Sayang, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Plt Camat Panarukan. Wartawan Faktual mencoba menghubungi lewat sambugan ponselnya, tapi tidak diangkat.


Penjaringan perangkat Desa Wringin Anom beberapa waktu kemudian menyebabkan duduk perkara. Ada praduga kesalahan mekanisme dalam pelaksanaannya. Seperti teknis seleksi yang menggunakan komputer atau CBT (computer based test).


Padahal, peraturan bupati (perbup) mengamanahkan tes tertulis. Karena itu, ada beberapa pihak yang mempersoalkannya dan mengadu ke Komisi I.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel