-->

Cegah Rebutan Lahan Parkir, 88 Jukir Di Lamongan Diberi Surat Peran

LAMONGAN, -Untuk menyingkir dari terjadinya pertengkaran antar-juru parkir berupa perebutan tempat atau lahan parkir, Dishub Lamongan mengeluarkan 88 surat peran.


Penyerahan surat peran terhadap juru parkir (jukir) dilaksanakan usai apel rutin bulan kedua Desember Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan, Selasa (29/12/2020).


“Pada potensi ini diserahkan surat perjanjian kerja dan surat perintah peran terhadap juru parkir untuk tahun 2021 kepada sebanyak 88 jukir,” kata Tony Ariantoro, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.


Di dalam persetujuankerja tersebut, lanjut Tony, ada hak dan kewajiban jukir dalam melakukan tugas.


“Perjanjian kerja serta surat tugas bermaksud mengikat secara kinerja dan bertanggung jawab terhadap Dinas Perhubungan terkait tugas dan tanggung jawab di lapangan selaku juru parir Dishub,” Jelas Tony.


Tak cuma surat tugas, Jukir juga diberikan seragam, peluit dan karcis. “Jukir juga di berikan seragam khusus dan identitas kartu pengenal agar penduduk memahami dan gampang membedakan antara jukir resmi dan yang tidak resmi,” terperinci Tony.


Tarno, jukir yang umum di jalan Panglima Sudirman menyampaikan, dengan adanya surat peran tersebut para jukir sangat terbantu, sebab tidak disebut jukir liar. “Legal mas, dan tidak minder ketika mempesona karcis biaya parkir pada pengguna jalan usai parkir,” ungkap Tarno.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel