-->

Cukup Bukti Aniaya Art, Majikan Di Surabaya Ini Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, – Satreskrim Polrestabes Surabaya, memutuskan satu orang tersangka atas dugaan penganiayaan kepada ART (Asisten Rumah Tangga) yang terjadi di Surabaya.


Penetapan tersangka ini sesudah polisi mempunyai cukup bukti atas tindakan tersangka.


Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengaku yang ditetapkan tersangka ialah majikannya sendiri, inisial FF.


Tersangka akan dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 dengan bahaya eksekusi maksimal 5 tahun.


“Motif majikan (tersangka) melaksanakan kekerasan ini sebab kesal terhadap korban (EAS). Sehingga majikan itu melakukan kekerasan terhadap ART tersebut,” terperinci AKBP Oki Ahadian, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (19/5/2021) sore.


Sedangkan korban melakukan pekerjaan dengan majikannya ini sejak April 2020 sampai Mei 2021.


Penetapan tersangka terhadap majikannya ini, sesudah polisi menerima laporan dari pihak Liponsos Surabaya.


“Sebelumnya, korban dibawa ke liponsos oleh majikannya dengan argumentasi gangguan kejiwaan. Namun pihak liponsos mengetahui korban bukan alasannya adalah gangguan kejiwaan. Melainkan menerima perlakuan tidak manusiawi dari majikannya,” tambahnya.


Dari laporan liponsos tersebut, polisi kesudahannya melaksanakan investigasi saksi-saksi dan menyita barang bukti yang balasannya menetapkan tersangka. Dan tersangka saat ini dijalankan penahanan.


“Tersangka melaksanakan penganiayaan dengan cara memukul memakai beberapa barang bukti yang diamankan. Seperti selang, sapu, setrika, yang dilakukan sendirian oleh tersangka secara sadar,” tutup Oki.


Tersangka sempat menyangkal perbuatannya, tetapi hasilnya mengakui sesudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel