-->

Cukup Umur Di Blitar Ini Curi Duit Dan Motor Untuk Pesta Miras

BLITAR, – MNF (15) asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Blitar terkait kasus pencurian sepeda motor Vario milik Sulikah Ningsih (40) Warga Kelurahan Sukorjo, Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar. Dia mengaku uangnya untuk pesta miras.


Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo menyampaikan, sampaumur yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut terdeteksi sering melakukan pencurian tetapi tidak ada yang melapor.


Kasusnya mencuat sehabis korban atas nama Sulikah Ningsih melapor polisi atas hilangnya sepeda motor miliknya.


“Pelaku kecanduan miras. Jika pelaku pesta miras kemudian merasa kurang, pelaku melaksanakan pencurian. Rata-rata uang hasil pencurian pelaku digunakan untuk pesta miras,” kata Ahmad Fanani, Kamis (3/12/2020).


Fanani menyertakan, pelaku mendapat penanganan khusus alasannya adalah usianya yang masih belum dewasa. Namun demikian, pengembangan kasusnya tetap berlanjut sebab dimungkinkan masih ada korban lain yang belum melapor.


“Mengakunya pelaku terahir mencuri uang sebanyak satu juta tiga ratus. Uangnya juga digunakan pesta miras bersama sahabat-temanya di Alun-alun Kanigoro,” pungkasnya.


MNF dijerat dengan pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel