-->

Curi Sepeda Angin, Warga Kapas Krampung Surabaya Dibui

SURABAYA, – Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, membekuk satu orang tersangka tindak pidana pencurian sepeda angin. Aksi pecurian itu terjadi di Jalan Wali Kota Mustajab, pada 13 Januari 2021 lalu.


Tersangka adalah, M. Irfan, (33) warga Jalan Kapas Krampung, Surabaya. Awalnya, korban Siswo, meletakkan sepeda angin di atas trotoar lalu ditinggal olahraga.


Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati bahwa sepedanya sudah hilang. Siswo pun karenanya menetapkan untuk melaporkan aksi pencurian itu ke Polsek Genteng.


“Saat ada laporan kehilangan itu, anggota eksklusif menyebar dan mencari tersangka. Saat melintas sempurna di Jalan Rangkah, anggota akibatnya menangkap tersangka pencurian,” kata Ipda Sutrisno, Kanit Reskrik Polsek Genteng, Rabu (20/01/2021).


Kini tersangka dan barang bukti sepeda angin sudah diamankan di Mapolsek Genteng. Dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel