Debitur Asal Jombang Adukan Sms Finance Mojokerto Ke Ojk Jatim
SURABAYA, – Kasus bawa kabur kendaraan beroda empat dan barang berguna milik debitur SMS Finance asal Mojoagung Kabupaten Jombang, Linda Kusumawati (30), memasuki babak gres.
Usai dilaporkan ke Polda Jatim, sekarang perusahaan pembiayaan kredit kendaraan berlokasi di Mojokerto itu diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
Beny Hendro Yulianto, anggota tim kuasa aturan debitur mengatakan, pihaknya mengadukan SMS Finance Cabang Mojokerto ke OJK Jatim lantaran di perusahaan itu terdapat karyawan atau oknum yang disangka melakukan tindakan melawan aturan dikala menawan kendaraan roda empat milik kliennya dengan cara tipu muslihat.
“Kita tadi melaksanakan pengaduan ke OJK Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya. Mengadukan SMS Finance Mojokerto alasannya perusahaan ini diduga telah melakukan langkah-langkah melawan aturan,” ujar Beny terhadap (Kelompok Faktual Media) melalui sambungan telepon, Kamis (25/3/2021).
Diberita sebelumnya, sebuah kendaraan beroda empat jenis Honda Brio Satya milik Linda Kusumawati, diambil paksa oleh leasing pada Jumat (12/3/2021) kemudian.
Berita sebelumnya:
- • Debt Collector SMS Finance Mojokerto Dilaporkan Bawa Kabur Mobil Debitur Asal Jombang
- • Debitur Lapor Polisi, Begini Respon SMS Finance Mojokerto
Sebelum diambil paksa, saudara Linda mengaku didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan SMS Finance. Kedatangannya untuk memperlihatkan acara restrukturisasi kredit berbentuknol angsuran hingga sembilan bulan ke depan.
Karena dikenali, selama abad pandemi Covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk penduduk selaku upaya meredam dampak ekonomi. Namun rupanya, usulan dari SMS Finance tersebut justru berbuntut penarikan mobil milik Linda secara sepihak.
Padahal, angsuran kredit kendaraan beroda empat selama ini berkala dibayar kliennya. Baik secara manual maupun via transfer. Jikalau ada keterlambatan pembayaran, hanya hitungan hari. Dan denda mampu tertuntaskan sesuai hukum yang ada.
“Maka perlakuan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak klien sebagaimana telah dikontrol dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar atau jujur serta tidak diskriminatif,” paparnya.
Untuk memperkuat aduannya, Beny memberikan ada beberapa barang bukti yang diserahkan kepada OJK Jatim. Diantaranya bukti pembayaran angsuran, surat kontrakmaupun bukti percakapan antara kliennya dengan debt collector SMS Finance.
Selain itu, tim kuasa aturan LBH Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur ini juga melayangkan somasi SMS Finance ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Sebab ketika penarikan, di dalam mobil terdapat barang berharga yang sampai sekarang belum dikembalikan oleh leasing.
“Oleh karena itu kami juga mengugat SMS Finance ke pengadilan setempat,” pungkasnya.