-->

Denda Selama Ppkm Di 13 Kabupaten/Kota Di Jatim Capai Rp 299 Juta

SURABAYA, – Polda Jawa Timur merilis hasil operasi Yustisi selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di 13 daerah kabupaten/kota sejak tanggal 11-19 Januari 2021.


Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di jatim. Polda jatim sudah melakukan penindakan kepada masyarakat.


“Polda Jatim bersama dengan Tim Hunter, TNI, Satpol-pp dan instansi yang lain, telah melaksanakan operasi yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (21/01/2021).


Sejak tanggal 11-19 Januari 2021, tim adonan sudah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 838.253 ribu. Kemudian sasarannya ialah, orang pribadi, terminal dan pelabuhan, mall, pasar, kedai makanan atau rumah makan, tempat rekreasi dan kawasan ibadah.


Sementara itu bila masih ada yang melanggar, maka mereka akan dikenakan sanski sesuai pelanggaran. Mulai dari sanksi verbal sebanyak 772.844 teguran, tertulis sebanyak 185.642 teguran, sedangkan jumlah denda sebanyak 4.675 dengan nilainya mencapai Rp 299 juta.


“Kita sudah melaksanakan delapan ribu lebih aktivitas operasi yustisi saat penerapan PPKM. Selain itu selama sepekan denda manajemen hampir 300 juta,” tambahnya.


Diharapkan terhadap seluruh masyarakat jawa timur tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. “Diharapkan masyarakat jatim tetap patuhi Prokes dan dengan menerapkan (5M),” harapnya.


Sementara terkait dengan rencana perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Polda jawa timur sendiri masih menanti Analisa dan Evaluasi (Anev) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Rencana perpanjangan PPKM, kami masih menanti (Anev) dari Pemprov,” tutupnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel