-->

Dicekoki Miras, Keperawanan Gadis 16 Tahun Di Sidoarjo Hilang Ditangan Pacar

SIDOARJO, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap masalah pencabulan di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pelaku yakni KK (18), warga Waru, Sidoarjo dan korbannya perempuan berusia 16 tahun.


Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha menyampaikan, modus pencabulan tersebut bermula dari tersangka mengajak korban meminum minuman keras (miras). “Awalnya korban tidak mau,” kata Ambuka, Jumat (16/10/2020).


Namun alasannya adalah bujuk rayu tersangka, korban pun meminum minuman keras tersebut dan sehabis itu, tersangka mengajak korban ke kawasan bangunan kosong dikawasan Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo.


Saat diajak kebangunan kosong yang lokasinya tidak jauh dengan daerah mereka meminum minuman keras, korban kembali menolak. Akan tetapi tersangka memaksa korban dengan cara menawan tangan korban dengan keras sambil membungkam verbal korban.


“Tersangka ini mengancam korban, jika tidak mau, korban akan dipukul sampai balasannya korban terpaksa mengikuti impian tersangka,” terangnya.


Setelah berada di bangunan kosong tersebut, tersangka langsung menidurkan korban di kawasan tanpa alas apapun. Setelah itu, satu persatu busana korban dilepas oleh tersangka sampai terjadilah persetubuhan selayaknya suami istri. “Korban tidak mampu berteriak sebab verbal korban dibungkam oleh pelaku,” ucapnya.


Setelah melakukan pencabulan itu, tersangka berkata terhadap korban bahwa akan bertanggung jawab jika korban hamil. “Tersangka dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak, dengan bahaya hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Ambuka.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel