-->

Didakwa Gelapkan Surat Tanah, Mantan Caleg Di Blitar Diseret Ke Meja Hijau

BLITAR, -M (47), mantan calon anggota legislatif (caleg) warga Desa Serang, Kecamatan Pangungrejo, Kabupaten Blitar menjadi pesakitan dalam sidang perdana secara virtual Di Pengadilan Negri (PN) Blitar Selasa (19/1/3021).


Terdakwa M diseret ke persidangan karena didakwa menggelapkan sertifikat tanah milik warga.


Mulyadi Ari Wibowo Humas PN Blitar mengatakan, terdakwa M saat ini melaksanakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan secara virtual di ruang sidang Candra PN Blitar.


“Dalam sidang perdana ini terdakwa tidak dihadirkan. Terdakwa berada di sel tahanan Polsek Garum. Terdakwa didakwa perkara pengelapan sertifikat tanah milik warga Desa Serang,” kata Humas PN Blitar


Mulyadi menyertakan, mantan caleg tahun 2014 dan juga mantan Ketua Panitia Proyek Operasional Agraria atau Prona ini dijerat dengan pasal 372 KUP perihal penggelapan.


“Hari ini tersangka menjalani sidang perdana dan sidang lanjutan akan menghadirkan tiga belas saksi. Rencananya sidang kedua akan diselenggarakan Selasa (26/1/2021),” pungkasnya


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel