Diduga Hamili Anak Tiri, Buruh Tani Di Situbondo Ditangkap
SITUBONDO, -Seorang buruh tani berinisial FZ (36) asal Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, diduga telah tega mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (15), sampai hamil tujuh bulan.
Akibat prasangka perbuatannya, FZ ditangkap di rumahnya oleh Tim Resmob Polres Situbondo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pribadi dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, pelaku diduga kuat menggauli anak tirinya sejak permulaan Juni 2020 kemudian, tepatnya sesudah istri pelaku meninggal. Sejak itu, pelaku dan korban cuma tinggal berdua di rumahnya.
Diduga tak tahan menahan birahinya, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu. Bahkan pelaku melaksanakan tindakan berulangkali, sehingga korban hamil tujuh bulan.
Begitu korban hamil tujuh bulan dan mengaku dihamili ayah tirinya, keluarga korban pribadi melaporkan masalah tersebut ke Mapolres Situbondo, sampai hasilnya tim Resmob Polres Situbondo menangkap FZ di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nuri mengatakan, penangkapan terlapor berdasarkan laporan korban Bunga. Guna menindaklanjuti laporan kasus tersebut, petugas pribadi menangkap FZ di rumahnya.
“Saat ini, terlapor masih diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Nuri.