-->

Diduga Korupsi Pupuk Bersubsidi, Suami Seorang Camat Di Jombang Dijebloskan Tahanan

JOMBANG, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang risikonya menjebloskan Sholahuddin (54), pengelola KUD Sumber Rejeki Desa Kauman, Mojoagung, ke sel tahanan Lapas Klas IIB Jombang, Rabu (23/6/2021).


Mantan Kades yang juga suami salah satu camat di Jombang ini sebelumnya telah ditetapkan selaku tersangka dalam perkara prasangka korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 pada pertengahan Februari lalu.


Tersangka ditahan sekitar pukul 14.00 WIB. Didampingi kuasa hukumnya Zainal Fanani, Sholahuddin dikirim petugas dengan mobil tahanan Kejari menuju Lapas setempat, yang berlokasi tak jauh dari Kantor Kejaksaan tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Imran, menyampaikan, atas perbuatannya, negara dirugikan sampai Rp 500 juta.


Imran mengakui lamanya proses penahanam dari penetapkan tersangka, dikarenakan masih melaksanakan pendalaman dan pengumpulan barang bukti yang diharapkan.


“Makara barang bukti yang kami kumpulkan dikala ini diantaranya berupa dokumen yang dikerjakan secara bantu-membantu, tahap pertama sudah kami penetapam tersangka, lalu tahap kedua ini kami lakukan penahanan,” ujarnya.


Selain menahan Sholahudddin, Kejari Jombang juga menetapkan satu tersangka bernama Kusari, koordinator penyuluh pertanian di Mojoagung.


Dalam aksinya, kedua tersangka diduga secara sengaja bersama-sama memanipulasi data, salah satunya RDKK

(Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) penyaluran pupuk bersubsidi.


Dugaan manipulasi ini sehabis Kejari mendapatkan selisih yang banyak atau sisa pupuk dari jatah yang telah dibagikan terhadap petani.


“Sampai saat ini sudah dua tersangka, S (Sholahuddin) dan KS (Kusairi) yang bersangkutan ini selaku koordinator penyuluh di Mojoagung. Kaprikornus penyalurannya tidak tepat sasaran,” tandasnya.


Sementara, Zainal Fanani, kuasa aturan dari Sholahuddin, mengaku akan mengajukan permintaan penangguhan penahanan bagi kliennya ini.


Mengenai langkah hukum lain yang mau ditempuh, pihaknya mengaku cuma akan menanti keputusan majelis hakim di persidangan.


“Dasar hukumnya boleh mengajukan penangguhan penahanan. Apakah akan dikabulkan apa tidak, kami akan menanti. Soal upaya lain tidak ada. Ditunggu hasilnya saja majelis hakim pengadilan nanti bagaimana, apakah klien saya bersalah apa tidak atau cuma dikerjakan satu orang atau orang banyak. Karena saya percaya penyaluran pupuk ini pasti merembet kemana-mana, bukan 2 orang,” ungkapnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel