Digugat Saudara Alasannya Tolak Ikut Jual Warisan, Ibu 59 Tahun Dibela Para Saksi Di Sidoarjo
SIDOARJO, -Kekukuhan Rumaita, ibu berusia 59 tahun asal Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo yang digugat saudaranya sendiri alasannya adalah tidak ingin ikut menjual objek tanah warisan tambak seluas 5 hektare cukup beralasan.
Hal itu sesudah tiga saksi dari tergugat Rumaita, yakni Hasanudin, Yasir Arafat dan Mujahidin yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (20/5/2021).
Dalam fakta persidangan para saksi kompak menyebut jika Rumaita faham atas objek riwayat tanah warisan berbentuktambak seluas 5 hektare yang terletak di Desa Banjar Kemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Sehingga, menurut para saksi, Rumaita tidak mau ikut memasarkan dan menolak pembagian duit dari saudaranya hasil penjualan objek tanah tambak yang telah dieksekusi dan saat ini sudah berdiri bangunan itu.
“Tidak mendapatkan bagian alasannya adalah tau tanah itu milik Haji Said,” ucap saksi Yasir Arafat. Keterangan saksi lantas disela oleh Ketua Majelis Hakim. “Dari mana saudara tau,” ucapnya bertanya kepada saksi.
Yasir mengaku jikalau Rumaita pernah bercerita kepadanya baik secara langsung maupun melalui telfon. “Gini dek, sabar saja. Bagi siapa yang mendapatkan duit (penjualan tanah warisan) tertangkap basah sendiri,” ucapnya menirukan ucapan Rumaita.
Mujahidin menyertakan, bila Rumaita semenjak kecil hingga sampaumur diasuh oleh Haji Said. Sehingga, mengetahui bila objek tanah itu sudah berpuluh-puluh tahun dikuasai Haji Said yang dibeli dari Haji Umar.
“Dari kecil bertetangga di Desa Banjar Kemuning,” jelasnya. Ia menyatakan jika mulanya Rumita ikut melayangkan somasi, namun kesannya mencabut sebab sadar. “Beliau menciptakan pernyataan tak inginikut campur problem itu,” sebutnya.
Impi Yusnandar, Kuasa Hukum Rumaita menerangkan persoalan, bila cikal bakal tanah warisan yang sempat menjadi sengketa tersebut dikuasai dan dikontrol oleh almarhum Haji Said dan ahli warisnya hampir 40 tahun, sejak tahun 1950 berdasarkan leter c nomor 328.
Objek tersebut, sambung dia, dibeli almarhum Haji Said dari almarhum Haji Umar yang merupakan kerabat kandung dari almarhum Mutiara. Almarhum Haji Umar dikala itu menerima warisan dari almarhum Mutiara.
Sementara dari jago waris almarhum Mutiara bersengketa dengan jago waris Haji Said atas objek tanah tersebut. Namun, Rumaita yang masih saudara dan mahir waris dari almarhum Mutiara tak inginbersengketa soal itu.
“Karena klien kami semenjak kecil diasuh oleh almarhum Haji Said mengetahui terkait hal itu (objek tanah),” jelasnya. Begitupun, saat saudaranya memenangkan gugatan melawan mahir waris almarhum Haji Said sampai memasarkan objek tersebut ke pihak lain.
“Klien kami tak mauikut memasarkan dan tidak mau menerima hasil penjualan tersebut,” jelasnya. Hal itu kesannya digugat oleh 13 saudaranya lainnya yakni Sukri, Imron Hamzah, Nur Khotimah, Ikhwan, Muhaimin, Ainur Rofiq, Latifah, Sa’adah, Asnah, Askur, Nur Wahidatul Mufarikha dan Ahmad Syarifuddin Amrullah.
Meski demikian, kuasa hukum para penggugat dikala dikonformasi usai sidang enggan berkomentar atas somasi yang diajukan tersebut.
Sementara pencarian dalam laman situs web PN Sidoarjo menyebut diantaranya petitum yang diajukan para penggugat ialah meminta gugatannya dikabulkan.
Di antaranya, menyuruh terhadap tergugat untuk melaksanakan tindakan aturan berupa : bantu-membantu dengan para penggugat memberi persetujuan pelepasan hak atas tanah seluas 5 hektare.
Objek itu dinilai yang sudah menjadi hak para penggugat dan tergugat sebagaimana yang dijelaskan oleh Berita Acara Eksekusi tertanggal 30 Oktober 2019 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.