Dihadang Warga, Eksekusi Lahan Di Desa Kemiri Sidoarjo Gagal Untuk Ketiga Kalinya
SIDOARJO, – Rencana eksekusi lahan seluas 10 ribu meter persegi milih ahli waris Sarman (alm) di Desa Kemiri, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (22/12/2020) gagal untuk ketiga kalinya.
Ratusan warga setempat melaksanakan perlawanan dengan menghadang dan memblokade susukan menuju lokasi lahan.
Akses jalan dari berbagai segi atau ada 5 saluran jalan menuju Kantor Balai Desa atau dari jalan masuk akses menuju objek rencana hukuman ditutup ratusan warga hingga menjelang waktu pelaksanaan eksekusi.
Sejak pukul 09.00 WIB sampai siang, pihak Juru Sita PN Sidoarjo tak timbul di lokasi. Begitupun tak ada satupun petugas penjagaan.
Massa warga lokal telah siap menghadang dengan membawa kayu dan tongkat balasannya membubarkan diri sesudah pihak Pemerintah Desa Kemiri mengumumkan hukuman batal dikerjakan.
Berita sebelumnya:
- • Warga Kemiri Sidoarjo Siaga Menolak Rencana Eksekusi Kantor Desa
- • Polisi Tak Siap, Rencana Eksekusi Kantor Desa Kemiri Sidoarjo Ditunda
“Warga memblokade jalan jalan masuk masuk alasannya adalah berkaitan dengan planning PN Sidoarjo yang akan mengeksekusi lahan. Padahal, lahan yang bakal dihukum seluas 10.000 meter persegi itu, tidak ada di daerah kami,” kata Kepala Desa Kemiri Novi Ari Wibowo ketika di lokasi.
Menurut Novi, agresi yang dilakukan warga itu bukan berati menentang keputusan hukum yang telah tetap (inkrah). Namun, lanjut dia, bahwa secara positif dan riil obyek yang ada di dalam amar putusan tidak ada di Desa Kemiri.
Sehingga, menurut dia, agresi warga menjaga aset desanya itu bisa membuka ruang mediasi bagi pejabat Sidoarjo.
“Yang dicari warga itu bisa duduk bareng dan ada titik temu. Karena kami pastikan obyek sengketa tidak ada di kawasan kami. Obyek sengketanya di mana, kami juga tidak tahu,” katanya.