-->

Dirut Puspa Agro Ditahan Kejari Sidoarjo, Disangka Korupsi Jual Beli Ikan Rp 8 M

SIDOARJO, -Abdullah Muchibuddin, Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo. Muchibuddin eksklusif ditahan di Rutan Kejati Jatim, Jumat (16/10/2020).


Tersangka disangka korupsi terkait bisnis perdagangan ikan, total sebesar Rp 8 miliar.


Selain Dirut PT Puspa Agro, dalam waktu yang bersamaan, Tim Penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan tersangka dan menahan Heri Jamari, Staf Trading PT Puspa Agro.


“Untuk kepentingan proses penyidikan, kedua tersangka hari ini pribadi kami tahan di Rutan Kejati Jatim ,” ucap Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholid saat jumpa pers di halaman Kantor Kejari Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo.


Idham mengungkapkan modus praduga korupsi yang dijalankan tersangka itu berawal dari bisnis jual beli ikan untuk eksport import antara PT Puspa Agro (Perusahan di bawah PT JGU, BUMD Pemprov Jatim) dengan pihak ketiga yaitu CV Aneka Hosse pada 2015 silam.


Kerjasama itu, lanjut Idham, tidak ada proses uji kelayakan dan diindikasikan fiktif, tetapi pembayaran tetap dilaksanakan berjalan sejak bulan Juni sampai November 2015.


“Pembayaran fiktif itu dilakukan sekitar 7 kali bahkan lebih,” terperinci mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung itu. Idham menerangkan, alasan tersangka melakukan kolaborasi perdagangan ikan akan dilakukan untuk ekportir.


“Namun, sehabis kami ke pihak Bea Cukai tidak ada proses eksport import. Begitupun dengan tempat pelelangan di Prigi (Trenggalek) dan Paciran (Lamongan) ternyata semuanya fiktif,” jelasnya.


Meski demikian, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.


Sementara, pihak tim penasehat hukum kedua terdakwa, Abdul Salam menyatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ditahannya kliennya itu. “Setelah ini kami akan ajukan penangguhan penahanan,” ucapnya.


Abdul Salam menyatakan bahwa permulaan mula jual beli ikan secara lepas tanpa perjanjian antara PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse, direkturnya Ardi. Ia menyatakan Ardi telah dipidana 3 tahun 4 bulan (kasus penipuan) atas laporan Puspa Agro yang merasa dirugikan atas kerjasama itu.


Selain itu, saat ini juga ada somasi perdata di PN Surabaya terkait kasus jual beli ikan tersebut. “Saat ini agenda saksi,” jelasnya. Meski begitu, Abdul Salam membantah bisnis jual beli ikan itu fiktif. “Ikannya ada,” jelasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel