Disdikbud Jombang Sosialisasi Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler Versi Permen Baru
JOMBANG, – Dalam rangka menjamin berjalannya pengelolaan dana BOS regules secara baik dan transparan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pengelolaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru, Rabu (17/3/2021).
Kegiatan yang dikerjakan Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi tersebut digelar di di Aula SD Plus Darul Ulum Jombang selama 14 hari kerja, mulai tanggal 17 Maret sampai 6 April 2021.
Sekretaris Disdikbud Jombang, Jumadi, dalam sambutannya di hari pertama (17/3) menyampaikan, tahun 2021 SPPD dalam tempat hanya Rp 50 ribu. Sementara, tanggung jawab penuh ada pada Kepala Sekolah dalam menciptakan SPPD alasannya adalah harus ada dasar surat dari Disdikbud Jombang.
“Kerjasama antara Bendahara, Pelaksanana Kegiatan, Tim Pembukuan dan Kepala Sekolah tolong disingkronkan, sehingga gampang untuk meng SPJ kan,” ucap Jumadi.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi Disdikbud Jombang, Ana Arisanti merupakan pemateri dalam sosialisasi ini menyampaikan, bahwa pengurus Dana BOS harus move on dari hukum-aturan yang usang, mengenang setiap tahun juknis BOS senantiasa berganti.
“Cut off Dapodik tanggal 31 Agustus tiap tahunnya, data itu selaku dasar penentuan jumlah Dana BOS,” terang Ana.