Dprd Jatim Kunjungi Jember, Dalami Keberadaan Tambak Udang Yang Dikeluhkan Warga
JEMBER, -Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dipimpin H Satib melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Jember, Selasa (15/6/2021).
Tujuan kunjungan adalah untuk mendalami dilema limbah tambak udang yang sempat dikeluhkan golongan masyarakat di sekeliling Kecamatan Gumukmas dan Puger sementara waktu lalu.
Persoalan tambak di kawasan selatan Kabupaten Jember itu, sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Sidak oleh komisi A, B dan C DPRD Jember.
Dalam sidak terungkap 12 tambak udang di kawasan Kecamatan Gumukmas dan Puger, cuma dua yang dikontrol oleh PT dan mempunyai izin lengkap.
Sementara itu, dari gosip yang diterima Satib selaku anggota DPRD Jawa Timur, menurut pengaduan penduduk dan lewat LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), persoalannya sama, yakni pengelolaan limbah di tambak udang tersebut.
Juga soal sempadan pantai yang dinilai terlalu akrab dengan daerah pesisir pantai.
“Kunjungan kami menindaklanjuti laporan sobat-teman LSM LIRA, terkait duduk perkara limbah tambak di Kecamatan Gumukmas dan Kecamatan Puger. Bagi kami sepanjang tambak-tambak di pantai selatan memenuhi hukum, kami akan merekomendasikan untuk dipertahankan,” ujar Satib usai RDP di Ruang Aula Kantor Pemkab Jember.
Politisi dari Dapil V Jatim asal Jember ini menegaskan, tetapi bagi tambak-tambak yang melanggar aturan, bahkan tidak berizin akan diusulkan untuk ditutup.
“Kalau misal ada yang tidak sesuai hukum, baik soal izin, penggunaan lahan HGU maupun soal limbah, kami juga akan merekomendasikan terhadap Pemkab Jember untuk menutup tambak tersebut,” tegasnya.
Satib menerangkan, dari gosip yang diterima olehnya, dilema tambak udang selama ini banyak dikeluhkan warga, dikarenakan lahan yang digunakan dinilai melanggar Perpres Nomor 51 Tahun 2016 Pasal 1.
Yakni yang membahas soal batas penggunaan sempadan pantai yaitu 100 meter dari titik pasang air bahari tertinggi ke arah darat.
Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengakui banyak pelanggaran yang dijalankan pengurus tambak.
“Saat kami sidak sementara waktu lalu, banyak pelanggaran yang dikerjakan usahawan tambak. Beberapa tambak lokasinya melanggar perpres, dimana jarak dengan bibir pantai tidak sampai 100 meter. Hal ini kami lihat sendiri ketika kami menyusuri pantai mulai dari Gumukmas sampai Puger,” ujar Siswono yang ikut pertemuan.
Menyikapi hal ini salah seorang pengelola tambak, Asisten Manager Produksi PT Delta Guna Sukses (DGS) Wahyu Prasetyo menyampaikan, soal sempadan pantai dimana bangunan tambak harus mentaati hukum dalam Perpres pihaknya menegaskan sudah melaksanakan hal tersebut.
Karena keluarnya izin HGU (Hak Guna Usaha) yang dipakai sesuai dengan apa yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Kami sungguh mendukung konferensi ini, sehingga bisa membangun komunikasi antara petambak dengan dinas terkait. Namun soal bangunan tambak, di kawasan kami telah sesuai dengan HGU yang dikeluarkan oleh BPN, dan ini sudah dilihat sementara waktu lalu ketika ada sidak dari DPRD Jember,” ujar Wahyu.
Begitu pun juga perihal pengelolaan limbah tambak yang dipersoalkan oleh warga. Wahyu mengatakan, limbah di perusahaanya sudah mempunyai IPAL dan ILC yang setiap 6 bulan sekali selalu dicek oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Sedangkan dengan adanya beberapa tambak yang saat ini mulai bermunculan di daerah pesisir pantai selatan.
“Tentunya kami sebagaiperusahaan yang mempunyai izin resmi, berharap biar ada win-win solution dan diharapkan komunikasi. Sehingga tidak merugikan pengusaha tambak,” ucapnya.
“Yang hal ini, untuk menyingkir dari kesalah pahaman antara pengusaha dengan masyarakat. Kami pun siap, kalau mesti dikerjakan ukur ulang (jarak seimbang pantai), maupun pengecekan pengolahan limbahnya, dan kesudahannya juga mesti transparan disampaikan ke penduduk ,” tandasnya.