-->

Dukun Cabul Di Blitar Berguru Pijat Saraf Dari Medsos

BLITAR, -Nur Huda (43), warga Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar tersangka dukun cabul yang setubuhi lima perempuan asal Kediri mengaku membuka praktik pijat saraf sesudah belajar dari media umum (medsos).


Dari belajar itu, tersangka mempraktikkan ke pelanggan-pelanggannya dengan ramuan ragi dan nanas muda.


Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, dalam pengakuannya, tersangka pertama kali buka praktik pijat saraf tahun 2017.


Tersangka awalnya melihat di media sosial kemudian mempelajari dan lalu membuka praktik pijat saraf dan kista.


“Tersangka tidak memiliki istri. Tersangka membuka praktik tersebut hanya mencar ilmu di medsos. Pertama yang jadi korban tersangka ini siswi Sekolah Menengan Atas,” kata Kapolres Blitar, Kamis (14/1/2021).


Berdasarkan pengesahan tersangka, dari lima korban adalah, M (56), I (20), D(23), W(24) dan AS (17) tersangka melakukan paling banyak ke AS dan D.


Semua korban itu warga Kabupaten Kediri. Sedangkan dengan ibu semua korban hanya lima kali.


Dengan terbongkarnya masalah tersebut, polisi saat ini terus menyebarkan perkara tersebut, karena diduga masih banyak korban lain selain lima korban sekeluarga tersebut.


Tersangka yang ditahan di Polres Blitar, dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 ihwal Perlindungan Anak dan Perempuan dengan bahaya hukuman 15 tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel