-->

Edarkan Sabu Dan Ganja Di Blitar, Laki-Laki Ini Dibui

BLITAR, – Satreskoba Polres Blitar Kota menangkap laki-laki inisial TWS (31), warga Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar karena mengedarkan sabu dan ganja di daerah Kota Blitar.


Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rokhan menyampaikan, penangkapan dikerjakan sesudah petugas mendapatkan laporan yang menyebut kawasan Kepanjen Kidul Kota Blitar marak peredaran narkoba. Petugas pun mengusut dan mengamankan pelaku.


“Saat di amankan di daerah Kepanjenlor, pelaku kedapatan mengedarkan sabu dan ganja,” kata Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Senin (8/2/2021).


Rokhan menyertakan, kasus ini dalam pengembangan Polres Blitar Kota guna mengungkap penyedia barang haram tersebut. Bedasarkan keterangan sementara, pelaku menerima sabu dan ganja dari Tulungagung.


“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 1,65 gram ganja dan 0,26  Gram sabu. Untuk mempertangungjawabkan perbuatan pelaku di jerat pasal 197 UU RI No 35 Tahun 2009.Tentang Kesehatan maka pelaku terancam 9 Tahun penjara,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel