-->

Fakta Biaya Pemakaman Rp 5 Juta Di Ponorogo, Mulanya Rp 10 Juta

PONOROGO, – Biaya pemakaman Rp 5 juta di makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, secara tiba-tiba trend.


Adanya adminiatrasi sebesar Rp 5 juta untuk pemakaman di makam Bibis Ponorogo tersebut, diunggah akun Annas Karunia Illahi dengan caption “Iki opo enek korelasine ??? Lek iyo kok kebacutmen lek meres wong kesripahan…”. (Ini apa koreoasinya. Kalau iya keterlaluan memeras orang kesusahan)


Annas juga mengunggah tangkapan layar manajemen bertuliskan Sukses Buat Bu Lurah Kepatihan Kota Sudah Merubah Tarif 500 ribu menjadi Rp 5 juta.


Gambar kedua, foto kwitansi bertuliskan pembayaran pemakaman sebesar Rp 5 juta.


Sontak unggahan ini mematik reaksi warganet. Akun Sugeng Kengkenh Riadi menyampaikan jika gres mengetahui jikalau pemakaman suruh bayar di kelurahan.


Salah satu warga, Katmanto menyampaikan umumnya warga Kepatihan di makamkan di Bibis gratis. Sementara jenazah orang luar Kepatihan diwajibkan membayar Rp 500 ribu.


“Setahu aku orang sini gratis, orang luar Kepatihan bayar Rp 500 ribu. Nggak tahu lagi jika ada hukum baru,” kata ia, Kamis (15/4/2021).


Sementara Lurah Kepatihan, Mastimah tak inginberkomentar banyak. Dia mengaku bahwa yang mempesona yaitu LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan)


“Silahkan ke LPMK saja,” tandasnya.


Awalnya Biaya Administarasi Rp 10 Juta


Terpisah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Soerino mengatakan jikalau penarikan ongkos pemakaman itu sesuai dengan akad bersama warga, pada tanggal 6 April 2021 lalu.


“Hasilnya itu ditetapkan jikalau ada warga luar Kepatihan mau memakamkan disini dikenai ongkos administrasi,” ujar Rino sapaan erat Soerino, Kamis (15/4/2021).


Kesepakatan adanya ongkos pemakaman bagi warga luar Keluarahan ini menurutnya juga dihadiri Lurah, Bhabinsa, LPMK, tokoh masyarakat serta ketua RT dan RW se-Kelurahan Kepatihan.


“Jika ada warga luar makan dikenakan ongkos manajemen sebesar Rp 10 juta. Ditandatangani semuanya,” ungkap Rino.


Namun mengenang kondisi pandemi COVID-19 balasannya disepakati nilainya menjadi Rp 5 juta. Kebetulan, jelas dia, yang mengunggah di Medsos merupakan keluarga dari yang meninggal setelah terjadi kesepakatan.


“Itu khusus warga di luar Kelurahan Kepatihan,” pungkasnya.


Sebelumnya, Unggahan di media sosial soal adanya duit manajemen Rp 5 juta booming . Biaya itu untuk pemakaman di Makam Bibis, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.


Adapun isi dari komitmen tersebut yakni:


1 Membuat peraturan yang menertibkan wacana area pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo tidak beridentitas selaku war Kelurahan Kepatihan Ponorogo ), maka kepadanya dibebani


2. Pembentukan kepengurusan yang bertugas mengatur pemakaman Bibis Kepatihan


3. Mulai tanggal 01 April 2021 tidak diperbolehkan lagi dilakukan pengijingan dan pengaplingan lahan makam dalam bentuk apapun dan oleh siapapun di area pemakaman Bibis Kepatihan


4. Pemakaman mayat dari luar wilayah Kelurahan Kepatihan Ponorogo mayat bukan warga biaya pembelian lahan sebesar Rp 10.000 000,-( sepuluh juta rupiah)


3. Secara bertahap akan dilakukan penertiban makam semoga bisa lebih terorganisir dan tertata


6. Sebelum penggalian makam, semua pemakaman jenazah harus diberitahukan terlebih dahulu kepada pengelola makam yang sudah dibuat


7. Hal-hal lain yang perlu akan dibahas dalam konferensi lanjutan oleh pengelola pemakaman Bibis Kepatihan Ponorogo


Demikian akad ini dibuat untuk dikerjakan oleh semua bagian penduduk Kelurahan Kepatihan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. (Ahmad Fauzy)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel