-->

Gelapkan Arisan Rp 1 M, Perempuan Di Mojokerto Ini Mengaku Buat Beli Mobil Dan Bangun Rumah

MOJOKERTO, -Tarmiati alias Mia (42), warga Dusun /Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi alasannya diuga menggelapkan uang Rp 1 miliar milik ratusan penerima arisan fiktif yang diadakannya.


Ibu rumah tangga ini terjerat perkara tindakan melawan hukum penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.


Di kantor polisi, Tarmiati mengaku, menggelar arisan semenjak 2014. Untuk mempesona banyak peserta, pada 2018 beliau membangun rumah belakang 2 lantai dengan menghabiskan duit Rp 450 juta. Sumber dananya diambil dari uang arisan tersebut.


Hal itu beliau kerjakan untuk semoga peserta arisan mengenali bisnis arisan yang dilakukannya sukses.


Namun, pada 2020 bisnis arisannya mulai bermasalah. Dia tidak bisa mengembalikan dan membayar penuh duit peserta arisan lewat ketua kalangan.


Pelaku berutang kepada ketua kelompok dan beberapa orang, bahkan beliau juga menggadaikan BPKB kendaraan dan sertifikat rumah terhadap bank untuk menanggulangi terlebih dulu dan menjajikan akan mengembalikan segera.


“Uang arisan 2020-2021 murni saya pakai buat mengeluarkan uang utang dan untuk menutupi kelemahan pembayaran kepada peserta arisan,” katanya dalam pertemuan pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/05/2021).


Ia mengungkapkan, total duit penerima arisan yang digelapkan kurang lebih Rp 1 miliar, yang ia pergunakan untuk mengeluarkan uang angsuran mobil, motor, kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang.


“Buat nyicil utang. Kalau bangkit rumah itu tahun 2018, kurang lebih habis Rp 400 juta,” ungkap wanita kelahiran Malang itu.


Ia mejelaskan, mulanya ia mengiklankan bisnis arisan itu dengan cara menyebar brosir saja terhadap ketua kalangan. Total kelompok sebanyak 20 dengan 400 orang akseptor arisan.


Setiap akseptor wajib menabung satu ahad satu kali selama 46 minggu lewat ketua kalangan. Namun duit yang masuk kepada dirinya lewat ketua golongan hanya yang 45 minggu.


Sementara minggu yang terakhir untuk ketua golongan selaku bonus menagih atau menarik arisan dari anggota.


“Tapi untuk 2021, sebab aku tidak mampu menunjukkan sesuai yang ada di dalam brosus, semua golongan tidak mendapatkan,” jelas Mia, sapaan akrabnya.


Mia menyebut, permulaan menggelar arisan pada 2014 tidak pernah bermasalah. Baru di tahun 2021 yang bermasalah.


Sambil menangis beliau meminta maaf terhadap seluruh korban penipuan yang ia kerjakan. Dia mengataku telah berusaha mencari pemberian untuk segara melunasi. Namun hingga jatuh tempo dirinya tak kunjung mendapatkan pinjaman.


“Saya tidak mampu sebab telah terlilit utang terlalu banyak. Saya minta maaf terhadap orang-orang yang mengikuti arisan dan kepada keluarga karena sudah membikin malu,” katanya.


Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander membuktikan, Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pekerjaan sama dengan Resmob Polres Mojokerto melakukan panangkapan pelaku setelah menerima laporan dari perwakilan korban pada 15 April 2021.


“Tim melaksanakan pengejaran pelaku ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Akhirnya pelaku tertangkap pada 18 Mei 2021 di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Sidoharjo, Sragen,” terannya.


Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 19 buku tabungan, 3 buku tulis catatan arisan, 3 brosus arisan, 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol S 1481 NI, 1 Unit mobil pikap Mitsubishi Colt warna hitam dengan plat nomor S 8587 RA.


Kemudian uang senilai Rp. 21 Juta, 1 buku tabungan BNI, 1 kartu ATM BNI, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BRI, dan kartu ATM BRI.


Donny memberikan, pihaknya saat ini membuka posko laporan di Polsek Ngoro untuk korban penipuan yang dilaksanakan Tarmiati ini. Dia mengimbau bila ada korban untuk segara melapor.


“Kami persilakan kepada korban untuk melaporkan ke posko dengan membawa barang bukti pastinya,” tandasnya.


Seperti diketahui, ratusan ibu rumah tangga menjadi korban penipuan arisan paket idul fitri fiktif itu. Yang menjadi korban penipuan ialah warga Desa Kembangsari dan Lolawang, Kecamatan Ngoro. Diperkirakan masih ada korban di desa lain.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel