Hari Ke-5 Ppkm Di Kota Malang, 25 Tempat Bisnis Kena Hukuman
MALANG, – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang telah berlangsung selama 5 hari. Pasca diberlakukan pada Senin (11/1/2021) lalu.
Dalam upaya penertiban pelaksanaan PPKM, tim operasi adonan terus menggelar razia dan pemantauan di wilayah Kota Malang. Tim campuran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Polresta Malang Dinas Perhubungan (Dishub), dan Publik Safety Center (PSC) kembali menggelar razia.
Tim operasi gabungan mengawali titik keberangkatan dari Kantor Balai Kota Malang pukul 20.00 WIB. Kemudian menyisir menuju Jl. Semeru, Jl. Ijen, Jl. Jakarta, Jl. Sigura-gura, Jl. Veteran, dan beberapa jalan laiinya.
Dalam operasi tersebut petugas masih mendapatkan beberapa tempat perjuangan yang tetap buka di atas jam 20.00 WIB. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa operasi yang dijalankan sebagai wujud tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Nah PPKM ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota dengan surat edaran Nomor 1 Tahun 2021. Yaitu khusus untuk pusat pembelanjaan, rumah makan, kedai makanan, cafe. Itu jam operasionalnya dibatasi sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Sementara untuk para pelanggar mampu dikenakan sanksi administrasi. Jika masih melaksanakan pelanggaran akan dijalankan penutupan sementara. Namun bila terus melanggar dapat dikenakan sanksi hingga ke pencabutan izin perjuangan.
“Nah sanksinya yaitu pertama bila untuk hukuman administrasi, itu yang pertama secara berjenjang yakni tertulis, penutupan sementara, denda manajemen maksimal 100 juta, sampai ke pencabutan izin. Kalau tidak ada izinnya kita sita semuanya, semoga ia mesti ada izinnya, itu untuk hukuman administrasinya,” kata Rahmat.
“Nanti jikalau untuk sanksi pidananya adalah, tindak pidana ringan maksimal 3 bulan maksimal dendanya Rp50 juta. Sesuai dengan Pertauran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang Krantibum. Karena pelanggarannya ihwal protokol kesehatan sama jam operasional,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan PPKM sampai hari ke-5 telah banyak daerah usaha yang dikenakan hukuman manajemen tertulis karena melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau untuk sanksi administrasi tertulis banyak, mungkin sekitar 25 tempat perjuangan. Ya usaha cafe, rumah makan, dan sebagainya. Saat ini kita pantau terus perkembangannya. Tapi alhamdulillah dengan adanya hukuman ini mereka jadi patuh,” pungkasnya.
Sementara salah satu pegawai daerah perjuangan yang ditegur oleh petugas mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peraturan PPKM.
“Belum tahu sebelumnya ya. Karena kita kan belum dapat surat edaran resminya. Karena kebetulan di sini kita jarang-jarang ada yang baca informasi online jadi masih kurang tahu juga kalo emang mesti tutup jam 8,” ujar Zahra Noor Faradina selaku Barista Museum Kopi
“Makara alasannya adalah emang belum ada surat edarannya juga sih kak makanya kita masih tetep buka,” imbuhnya.
Dirinya mengaku juga belum mengenali terkait hukuman yang akan diberikan nantinya jikalau tetap melaksanakan pelanggaran. “Kalau sanksinya belum tahu. Sanksi pidana atau hukuman manajemen nanti dijelaskan Senin katanya,” jelasnya.