-->

Jadi Tersangka Korupsi Tkd Rp 404 Juta, Mantan Kades Grati Lumajang Ditahan

LUMAJANG, -Mantan Kades Grati Kecamatan Sumbersuko Lumajang berinisial IS, tersangka masalah tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (24/3/2021).


Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lumajang Lilik Dwi Prasetyo lewat Kasi Intel Ferdy menyampaikan IS per hari ini Rabu (24/04) ditetapkan selaku tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Jawa Timur.


Menurutnya, penahanan dilakukanb sehabis Jaksa Penyidik Kejari Lumajang melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap ll) berkas perkara tersangka IS yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan TKD di Desa Grati terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejari Lumajang.


“Selanjutnya atas tahap ll tersebut jaksa penuntut biasa langsung melakukan Penahanan terhadap Tersangka “IS” dengan menurut SURAT PERINTAH PENAHANAN Nomor: PRINT-01/M.5.28/Fd.1/03/2021, tanggal 24 Maret 2021, Tersangka IS dikerjakan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” ucapnya.


Dikatakan, tersangka telah menyalahgunakan wewenang jabatan sebagai Kades Grati sehingga berbenturan dengan hukum, yang balasan perbuatannya merugikan negara Rp 404,5 juta.


“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tesebut di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya melimpahkan berkas masalah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk disidangkan,” tuturnya.


Terpisah Yusuf Khamidi penasihat aturan tersangka menyataan akan melakukan pembelaan dalam sidang. Dia mengatakan kliennya sudah kooperatif atas perkara tersebut.


“Nanti ada pembelaan dalam sidang di Tipikor, lebih singkat lebih elok semoga transparan. Mana itu hak dan keharusan seorang kepala desa, alasannya dari tersangka ini kooperatif juga kok,” jelasnya.


Disinggung permasalahan apa yang menjerat mantan Kades Grati, Yusuf menjawab terkait TKD ada miliknya staf desa yang dipindah tangankan, disewakan.


“Cuman telah melalui musyawarah desa, perangkat juga mengetahui adanya sewa-menyewa ini. Jadi sebelum disewakan ini telah dimusyawarah dan di ketahui pihak-pihak terkait,” kilahnya


Menurut Yusuf, dari pihak inspektorat menyimpulkan ada penyalahgunaan wewenang, karena ada TKD perangkat desa yang d sewakan. Cuma inspektorat tidak tahu jikalau sebelum disewakan telah ada musyawarah desa,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel