-->

Jaksa Di Surabaya Tuntut Terdakwa Penipuan Tambang 2 Tahun 6 Bulan

SURABAYA, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang dengan eksekusi selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4/2021).


“Memohon terhadap majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap jaksa Sabetania ketika membacakan berkas permintaan.


Menurut jaksa, hal yang memberatkan dalam pertimbangan tuntutan alasannya tindakan terdakwa dianggap mengakibatkan kerugian terhadap korban, disamping itu Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa selaku pendapatyang merenggangkan tuntutan.


Sementara itu, Jaka Maulana, anggota tim penasehat aturan terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4/2021) pekan depan.


Penetapan acara sidang pembacaan pledoi oleh pihak terdakwa ini sempat terjadi tarik ulur antara kuasa aturan dengan hakim. Di lain sisi kuasa aturan meminta waktu lebih dari sepekan untuk menyusun berkas pembelaan, sedangkan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami berencana bakal menggelar sidang jadwal pledoi pada Kamis (15/4/2021) lusa.


Hakim pun memperingatkan kuasa aturan semoga tak berupaya mengolor waktu sidang.


“Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka.


“Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan kita kabulkan. Sekarang minta aksesori lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor terus,” tegas hakim Ni Made yang jadinya disekapati tanggal 19 April mendatang.


Usai sidang, Jaksa Novan menyampaikan, bahwa permintaan yang dibacakan sudah memenuhi semua bagian dalam pendapatpasal penipuan dengan memperhatikan asas biasa pemidanaan, kemanfaatan, keadilan dan kepastian aturan. Kendati ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana wacana penipuan paling lama empat tahun penjara.


“Sehingga kami menganggap tuntutan yang kami olok-olokan sepadan dengan tindakan yang telah dikerjakan terdakwa,” sambung jaksa.


Sedangkan, dalam berkas tuntutannya, jaksa menerangkan secara rincian seluruh komponen pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan kepada terdakwa. Salah satunya, pengukuhan terdakwa yang telah memakai dana diluar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


“Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin. Pengakuan terdakwa selaku saudara Hance Wongkar, nyatanya bukan, ialah masuk dalam unsur keadaan palsu yang berdasarkan kami tercukupi,” pungkas jaksa.


Tuntutan ini berhasil dibacakan, sehabis sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa mendadak mengeluh sakit sesaat jelang sidang digelar. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga terdakwa lakukan dan mengusik jalannya acara sidang menjelang periode tahanannya habis, pada 20 April 2021 mendatang.


Dilihat dari berkas dakwaan dakwaan disebutkan, kasus praduga penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini terjadi periode terdakwa, Christian Halim, menyanggupi melaksanakan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.


Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa prospektif menciptakan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.


Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar, kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah. Yang akan membantu menyediakan alat berat kalau penambangan berjalan. Padahal, masih berdasarkan dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki kekerabatan dengan orang tersebut.


Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa sudah dikucurkan. Namun kesepakatan tinggal komitmen, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan berdasarkan perkiraan andal ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.


Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana perihal penipuan dengan ancaman pidana penjara paling usang empat tahun.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel