-->

Januari-Mei, 701 Wanita Muda Di Situbondo Jadi Janda

SITUBONDO, -Dalam kala waktu lima bulan, Januari hingga Mei 2021, sedikitnya 701 wanita muda di Kabupaten Situbondo telah berganti status menjadi janda.


Data di Pengadilan Agama (PA) Situbondo mencatat, ada 801 permintaan perceraian selama Januari hingga Mei 2021. Dari jumlah tersebut, 701 kasus di antaranya telah diputus cerai oleh pengadilan.


“Sesuai data yang tercatat di PA Situbondo, pada awal Januari sampai Mei 2021, yang telah diputus mencapai 701 perkara. Dengan demikian, sebanyak 701 perempuan muda yang resmi menjanda,” ujar Panitera PA Situbondo, Khadimul Huda, Senin (21/06/2021).


Pria yang dekat dipanggil Huda menjelaskan, peningkatan drastis terjadi semenjak permulaan Januari 2021 kemudian. Faktor penyebabnya, pertikaian dan pertengkaran terus-menerus antara suami dan istri.


“Pasangan suami-istri tidak adanya saling pengertian. Hal itu disebabkan nikah usia dini dan SDM rendah. Penyebab ini meraih 335 perkara,”bebernya.


Huda menyertakan, masalah perceraian akhir aspek ekonomi sebanyak 222 perkara, sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak dan tidak bertanggung jawab sebanyak 107 perkara.


“Khusus perceraian sebab aspek KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 14 kasus, suami sering main judi 10 masalah, suami sering mabuk 4 masalah, masalah murtad 3 perkara, sedangkan dilema nikah paksa 2 kasus,” imbuhnya.


Lebih jauh Huda menyertakan, perceraian sebab faktor cacat tubuh sebanyak 2 masalah, suami ingin poligami 1 masalah dan faktor perzinahan 1 masalah.


“Kasus perceraian akibat suami ingin poligami dan masalah perzinahan, masing-masing satu perkara,” bebernya.


Huda menyampaikan, selama semester pertama 2021 ini, perkara perceraian cukup tinggi, sehingga pada bulan Maret sebanyak 181 masalah, disusul Januari 160 masalah, April 142 masalah dan Februari sebanyak 131 kasus perceraian.


“Bahkan, hingga sekarang masalah perceraian terus bertambah, sehingga sempat menciptakan penumpukan dari penduduk yang mengelola cerai di Kantor PA Situbondo,” katanya.


Huda menjelaskan, dari jumlah total sebanyak 801 perkara perceraian selama Pandemi Covid-19, mayoritas diajukan oleh istri atau gugat cerai, ialah 561 kasus.


“Sedangkan khusus cerai talak, atau cerai yang dilaksanakan pihak suami, sebanyak 300 masalah di Situbondo,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel