-->

Kabar Bangga, Idul Fitri Tahun Ini Bisa Dapat Penggalan Upk Rp 75 Ribu Edisi Khusus

JEMBER, – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jember Hestu Wibowo memutuskan bahwa pada bulan pahala dan Lebaran Idul Fitiri 1442 penduduk mampu menukarkan uang untuk menerima uang edisi Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) RI ke 75 tahun.


Persyaratan yang dipatok tidak seketat sebelumnya yakni, satu KTP untuk satu lembar serpihan uang Rp 75 ribu. Masyarakat di daerah kerja KPwBI Jember, bisa mendapatkan potongan uang edisi khusus HUT RI ke 75 itu optimal perorang 100 lembar.


Selain itu, kata Hestu, dengan dapat ditukar secara langsung oleh masyarakat untuk UPK itu. Maka pecahan uang Rp 75 ribu edisi khusus itu, dapat digunakan sebagai alat tukar atau alat transaksi yang sah.


“BI tegaskan bila uang pecahan Rp 75 ribu yang beredar, adalah duit peringatan kemerdekaan (UPK) RI ke 75 itu. Sudah mulai beredar dan tersebar di penduduk . Sehingga alasannya adalah itu disampaikan bahwa uang itu legal tender (duit yang sah dan berlaku, juga bisa untuk transaksi),” kata Hestu, Jumat (16/4/2021).


Meskipun dicetak khusus, dikala peringatan HUT RI ke 75 tahun, kata Hestu, lembaran uang pecahan Rp 75 ribu itu alat pembayaran yang sah di Indonesia.


“Bisa digunakan sebagai alat transaksi atau sebagai legal tender. Sehingga kami himbau masyarakat merchant (pedagang produk online atau offline), atau penjualatau siapapun tidak perlu ragu, tetap bisa menerima dan tidak diperkenankan menolak saat memakai uang kepingan 75 ribuan itu,” tegasnya.


Bahkan pada lebaran tahun ini, penggalan duit Rp 75 ribu itu juga dapat ditukarkan pribadi untuk merayakan lebaran.


Tidak lagi satu KTP menerima selembar duit Rp 75 ribu itu. “Jika mau menukarkan, bisa eksklusif melalui link khusus pemesanan itu, atau bisa langsung di buka melalui web (portal) kami,” katanya.


“Tentunya dengan ketentuan baru, sekarang satu orang mampu 100 lembar. Jadi meskipun dicetak khusus saat hari kemerdekaan kemarin. Bukan lalu tidak berlaku, tapi sah kok di NKRI,” pungkas Hestu.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel