-->

Kasus Prasangka Penipuan Cpns Di Sumenep, Polisi Periksa 4 Korban

SUMENEP, -Satreskrim Polres Sumenep, Madura, mulai mengambil sejumlah langkah terkait masalah dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013.


Setelah mengusut pelapor dan terlapor, penyidik juga telah mengusut sejumlah korban lain.


Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahadian Basuki menyampaikan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka merupakan orang yang senasib dengan pelapor, ialah juga korban dari terlapor.


“Ini kan masih lidik, minggu kemudian penyidik sudah mengklarifikasi beberapa korban. Karena korban tidak hanya pelapor. Ada tiga atau empat orang bila aku tidak salah yang diperiksa penyidik,” kata Dhani, Selasa (19/1/2021).


Pemeriksaan ini, untuk mengetahui kerugian masing-masing korban. Hanya saja, Dhani enggan membeberkan hasil pemeriksaan kepada korban-korban tersebut, termasuk total kerugian masing-masing korban.


Alasannya, penyidik belum melaporkan hasil pemeriksaan itu kepadanya. “Belum ketemu penyidiknya, belum dilaporkan,” imbuhnya.


Disinggung kesempatanadanya tersangka pasca-pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tergolong informasi dari sejumlah korban lain, Dani meminta media bersabar menunggu hasil gelar kasus.


“Tunggu kita gelar dahulu ya, kan masih lidik juga, nanti sidik baru melakukan penetapan tersangka,” tegasnya.


Kasus dugaan penipuan tes CPNS tahun 2013 kemudian tersebut menyeret sejumlah nama, salah satunya istri ketua DPRD Sumenep. Kasus ini kembali mencuat sehabis dilaporan oleh JM, warga Ambunten ke Polres lokal.


Dalam prasangka tindak kriminal penipuan CPNS tahun 2013 itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep, Hj Rahmaniyah), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.


RM dilaporkan JM, Warga Ambunten ke Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 lalu. Dengan dasar bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT Polres Sumenep. Dugaan penipuan itu terjadi lantaran korban juga telah menyetor sejumlah duit terhadap terlapor.


Dalam laporannya, praduga penipuan itu berawal dikala, korban berkeinginan menjadi pegawai negeri. Korban yang tengah mencari jalan untuk bisa lolos, bertanya terhadap temannya FAT dan diarahkan ke terlapor, RM. Akhirnya, korban pribadi mengunjungi terlapor dan menjalin komunikasi.


Nah, sesudah itu kesudahannya terlapor mengaku bisa meloloskan menjadi CPNS. Tentunya, dengan mengeluarkan uang uang sebesar Rp 60 juta, itu dibayar lunas ketika sudah ada SK (Surat Keputusan).


Dalam perjanjian, korban ini tetap mesti membayar duit paras atau DP (down payment). Maka, korban menjadi kepincut, dan lalu menyerahkan duit sebesar Rp 40 juta. Sementara sisanya akan dibayar setelah lolos dan SK keluar.


Beberapa bulan berikutnya, terlapor meyakinkan korban dengan menyatakan SK sudah ada, dan meminta untuk dijemput di rumahnya. Sayangnya, SK tersebut disinyalir palsu, alasannya korban tetap tidak diangkat selaku ASN.


Sementara itu, istri ketua DPRD Sumenep, Hj. Rahmaniyah dalam wawancara pribadi bersama , istri K. Abdul Hamid Ali Munir ini mengaku apa yang terjadi pada dirinya ialah rentetan masalah dugaan penipuan, sehingga dirinya yang diseret ke ranah aturan selaku terlapor, sejatinya merupakan korban.


“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu kemudian itu, bahu-membahu posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya. Minggu (3/1/2021) kemudian.


Rahmaniyah mengurai, masalah tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN, ia yang saat itu telah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim cuma membantu mencarikan jalan.


Dalam perjalanannya, Rahmaniyah mendapatkan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang dikenali lewat jalur rekannya juga.


“Awalnya aku minta tolong ke sahabat, akibatnya disambungkan dengan AM ini untuk mampu memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS melalui jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.


Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah duit sebagai DP terhadap AM, sisanya mesti dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan menemukan SK.


“Uang yang saya setor ke AM sekitar 1.8 miliar, itu yang berkuitansi. Ada juga yang tanpa kwitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.


Karena itu, istri politisi senior partai besutan GusDur ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun sampai kini belum ada tindak lanjutnya.


“Sekitar Maret 2019 lalu saya sudah laporan ke Polres Sumenep, tetapi sampai sekarang malah tidak ada tindak lanjutnya,” bebernya.


Rahmaniyah mengaku, ada sekitar 40 orang yang meminta bantuannya untuk lolos menjadi PNS, namun tidak satupun yang diterima. Karena itulah dirinya mengklaim sebagai korban dari AM sebab persyaratan dan duit DP dari pelamar semua disetor ke AM.


“Ada sekitar 35-40 orang, duit DP-nya semua masuk ke AM, posisi saya juga selaku korban,” akunya.


“Begini, posisi aku juga korban mas, aku bantu orang, orang nyetor duit DP ke aku, uang tersebut aku setorkan ke AM, ada buktinya kok, bukti-bukti itu juga akan kita serahkan ke polisi,” tegasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel