-->

Keluarga Bandar Sabu-Sabu Di Jombang Dikendalikan Dari Lapas

JOMBANG, – Pasangan suami istri, Valupi Widyawati (22) dan Eko Faris Hardryanto alias Domber (25), bandar sabu-sabu yang ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Jombang beberapa waktu kemudian, diduga dikendalikan oleh seorang penghuni lapas Sidoarjo.


Keduanya telah sekitar dua bulan meranjau barang haram itu. Selama itu mereka sudah tiga kali melaksanakan pengambilan sabu-sabu dengan kisaran berat setiap pengambilan sebanyak setengah kilogram.


Barang haram itu kemudian ia ranjau kembali di sejumlah kawasan sepi, di antaranya disepanjang by-pass Mojokerto dan beberapa titik pinggirian di Kabupaten Jombang.


“Dia dapat ranjau dari wilayah Mokojerto. Informasinya dari jaringan lapas Sidoarjo dan telah berlangsung 2 bulan, tapi kami masih akan lalukan pengusutan. pengakuannya telah tiga kali pengambilan, yang pertama setengah kilogram, kedua setengah kilo, dan ke 3 setengah kilo, kedapatam 4 ons, yang 1 ons sudah dijatuhkan di by-pass Mojokerto,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, dikala rilis ungkap masalah narkoba di Mapolres setempat, Selasa (23/2/2021).


Pasutri yang berstatus bandar ini juga mengaku tidak menjual narkotika kelompok satu ini secara eceran. Dia hanya bergerak di bawah kontrol seseorang berinisial RM.


Setiap pengambilan setengah kilogram, Valupi dan Domber mengaku diberi upah sebesar Rp 2,5 juta dan bonus sabu 5 gram.


“Jadi begitu mengambil langsung diranjau di beberapa tempat di Mojokerto dan Jombang, seperti Sumobito. Rata-rata di akrab kawasan sampah,” tandasnya.


“Lalu yang 5 gram bonusnya ini dipakai sendiri untuk nyabu, juga sebagian di jual ke ibunya sendiri Anik. Istilahnya, Anik ini nempil ke anaknya 200-300 ribu. Anik disuruh mantan suaminya, Joko,” imbuhnya.


Agung menuturkan, penangkapan Valupi dan suaminya, Faris alias Domber sebetulnya terjadi tanpa sengaja. Sebab, ketika itu yang menjadi Target Operasi (TO) ialah Joko, bapak dari Valupi. Meski demikian, Valupi sendiri telah dua tahun menjadi TO Polres Jombang.


“Jadi Valupi ini TO dua tahun kemudian. Pengembangan dari empat tersangka yang telah ditangkap sebelumnya semua mengarah ke Valupi. Dia kabur ke luar Jawa dan kebetulan ini pas pulang, di rumah ibunya,” pungkasnya.


Seperti diberitakan, satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena diduga menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka berisikan dua orang renta, anak serta seorang menantu.


Mereka diantaranya ialah Joko Hariyanto (46) dan Anik Wijayanti (40) serta anak dan menantunya, Valupi Widyawati (22) serta Eko Faris Hardryanto (25) di Desa Gambiran, Mojoagung.


Penangakapan ini bermula dari pengusutan petugas yang mencurigai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga asal Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang disangka menjadi pengguna sabu.


Setelah dua bulan lamanya melaksanakan penyelidikan hingga penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika kelompok satu itu.


Dari Joko ini lalu berkembang kepada Anik, yang tak lain yakni bekas istrinya hingga ke anaknya, Valupi dan menantunya atau suami dari Valupi , Eko Faris alias Domber.


“Benar, jadi tersangka Joko kami tangkap di Desa Gambiran Mojoagung pada Rabu, 17 Februari 2021 tengah malam lalu,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel