Kerap Memalak Sopir Angkut Buah, Preman Pasar Tanjunganyar Kota Mojokerto Ditangkap
MOJOKERTO, -Muslimin (55) warga Dusun Ploso Kuning, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di Pasar Tanjunganyar, Kota Mojokerto, alasannya kerap memalak sopir pengangkut buah.
Waka Polresta Mojokerto, Kompol Iwan Sebastian menyampaikan, sebenarnya kalau siang hari, pelaku berprofesi selaku tukang parkir di area pasar tersebut.
“Tapi jika malam dia melaksanakan pemalakan kepada sopir pengangkut buah,” katanya saat pertemuan pers di Mako Polresta Mojokerto, Senin (14/06/2021).
Setiap sopir dipalak Rp 5 sampai Rp 10 ribu. Dalam sehari, beliau bisa memalak 5 sampai 10 sopir kendaraan beroda empat pikap pengangkut buah.
“Makara korban itu dipanggil oleh pelaku untuk dimintai duit. Apabila tidak memberi, maka sopir akan dikejar dan diancam. Saat korban memarkir tidak diberikan karcis, itu artinya pungutan liar,” terang Iwan.
Akhirnya, pelaku ditangkap kepolisian alasannya dinilai meresahkan para sopir dan para pedagang. Dari Muslimin, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 788 ribu hasil dari pungutan liar tersebut.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 504 KUHP dengan bahaya hukaman 6 ahad kurangan penjara dan Perda Guberbur Jatim nomor 1 tahun 2019 pasal 49 tentang penyelenggaraan kenyamanan, ketertiban umum, dan derma penduduk .