-->

Ketua Dprd Jombang Sebut Masalah Bayi Meninggal Di Rs Pmc Telah Selesai

JOMBANG, – Desakan sejumlah elemen penduduk agar pihak terkait memberi ketegasan soal masalah meninggalnya bayi alasannya adalah ibu melahirkan sendiri di RS PMC (Pelengkap Medical Center) Jombang, direspon Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi.


Mas’ud mengungkapkan, masalah tersebut sudah tidak dipermasalahkan lagi. Menurutnya, pihak DPRD Kabupaten Jombang telah melakukan hearing pada Agustus 2020 kemudian dengan menghadirkan semua pihak-pihak.


Pihak yang dipanggil dalam rapat dengan usulan itu adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang, Manajemen RS PMC dan Tim, IDI, POGI, dan IBI. Begitu juga pihak abdnegara penegak hukum atau kepolisian, Satpol PP, dan aparat pemerintah lainnya.


“Intinya adalah semua rumah sakit di bawah wewenang Dinkes. Kemudian setiap ada persoalan apapun di rumah sakit itu ditangani oleh Dinkes. Dan saat problem di Jombang ini telah dikerjakan semuanya oleh Dinkes. Dinkes Jombang tidak hanya menanggulangi sendiri alasannya telah kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jatim,” terang Mas’ud terhadap KabarJombang.com, Senin (30/11/2020).


Ia mengatakan, dilema tersebut telah diusung ke Pemerintah Pusat. Di sana, diutarakan terkait persoalan apa saja yang terjadi dengan mengundang pihak RS Pelengkap, terkait tindak lanjutnya seperti apa.


“Nah, ini DPRD telah tidak di ranah itu, alasannya adalah itu ranahnya mereka. Ketika DPRD memerintah dan meminta pemerintah tempat untuk menangani hingga tuntas. Kemudian bila menyangkut tindak kriminal itu yakni persoalan kepolisian. Dan DPRD tidak mampu mengambil tindakan semacam eksekusi. Eksekusi adalah perundangan dengan pemerintah. Ngomong pemerintah di dalam pidana ya kepolisian,” bebernya.


Selain itu, lanjut Mas’ud, kalau di dunia kesehatan, maka sudah menjadi wewenang Dinas Kesehatan dan kedokteran. Ia menyampaikan jikalau hal tersebut seluruhnya sudah dijalankan, tetapi disisi lain, beliau tidak mau hanya sekedar omongan, namun juga harus diikuti dengan bukti.


“Saya tidak mau cuma sekedar ngomong, bukti yang kamu mengatasi bagaimana,” tegasnya.


Bukti-bukti yang diterimanya, lanjut Mas’ud, adalah hasil penjelasan kasus ajal bayi, saran hasil AMP (Audit Maternal Perinatal), rencana tindak lanjut, persetujuanperdamaian di atas materai 6000, dan informasi acara klarifikasi masalah kematian bayi di RS PMC.


Dalam lampiran rencana tindak lanjut (RTL) yang diperoleh DPRD Jombang, Dinkes menyebutkan wacana aktivitas monitoring, tindakan perbaikan sesuai dengan perencanaan perbaikan strategis yang dibuat RS PMC.


Tujuan dari RTL itu untuk memutuskan RS melakukan perbaikan. Sehingga pelayanan yang dilakukan sesuai dengan patokan. Ini berdasarkan Mas’ud, dijalankan Dinkes pada September 2020.


Sedangkan pada lembaran persetujuanperdamaian terdiri dari salah satunya yaitu menyatakan bahwa para pihak oke dan setuju untuk menyelesaikan semua urusan sengketa medis.


Lembar kontrakitu juga disertai dengan syarat-syarat yang salah satunya bertuliskan bahwa antar pihak terkait ialah RS PMC dan korban saling menyetujui dan setuju untuk tidak lagi membicarakan masalah sengketa medis tersebut dengan pihak-pihak.


Syarat lain ialah tidak lagi melanjutkan urusan sengketa medis ini ke Peradilan Disiplin (MKDI), Polisi (Pidana), dan Pengadilan (Perdata).


Dan lembaran persetujuantersebut sudah ditandatangani di atas materai 6.000 oleh Direktur RS PMC sebagai pihak ke satu dan ayah korban sebagai pihak kedua, disaksikan dua saksi, tertanggal 18 Agustus 2020.


“Pihak DPRD hanya awal, ketika masalah itu dilaporkan. Seterusnya kita panggil seluruhnya. Kemudian untuk penyelesaiannya, maka pihak pemerintah, korban, dan pihak rumah sakit, kemudian dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi, IDI, Dinkes. Setelah mereka-mereka turun, dikala ada masalah apapun akan ditindaklanjuti oleh mereka lalu selesai, dilaporkan,” ungkapnya.


Disinggung terkait adanya permintaan atau tagih akad dari LSM ke DPRD Jombang, Mas’ud menandaskan, penutupan rumah sakit bukanlah wewenang pihak DPRD, tetapi wewenang Dinkes.


“Dituntut itu dituntut apanya, bila DPRD menutup rumah sakit ya mustahil, tidak mampu, bukan kewenangannya. Maka Dinkes itu yang koordinasinya dengan Kabupaten, Provinsi, dan seterusnya,” katanya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel