Komisi A Dprd Surabaya Sidak Rs Khusus Covid-19, Rs Siloam: Kami Telah Ajukan Izin
SURABAYA, – Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan kepada RS Darurat Covid-19 Siloam di Mall Cito pada Rabu (17/02/2021). Peninjauan ini menindak lanjuti laporan warga yang resah, akhir eksistensi rumah sakit tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya M Mahmud usai dialog dengan pihak manajemen menyampaikan, kalau rumah sakit Covid-19 Siloam belum melengkapi izin.
“Pengakuan dari semua dinas, pihak rumah sakit belum menyerahkan izin. Jadi dihentikan beroperasional dulu,” jelasnya.
Ditambahkan Mahmud, rumah sakit khusus Covid-19 harus menyanggupi berbagai patokan.
“Di antaranya mesti berjarak 7,5 dari bangunan lain bagi rumah sakit yang tertutup. Dan jarak 20 meter untul rumah sakit terbuka” ujarnya.
Sementara itu, Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group mengaku sudah mengajukan izin soal keberadaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang berdekatan dengan Mal Cito ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
“Semua dokumen perizinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang kita lengkapi,” ucap Danang Head of Public Relations Siloam Hospitals Group.
Danang menyebut, pihak manajemen sudah menjelaskan soal keberadaan RS Darurat Covid-19 Siloam ke para anggota Komisi A.
Terkait dengan salah satu syarat perizinan soal jarak gedung sejauh 7 meter dari Mall Cito, Danang menjamin jikalau kwalitas udara yang dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dijamin baik. Selain itu untuk limbah medis yang dihasilkan diproses sesuai standart.
“Udara disini kita proses dengan EPA filter dan negatif pressure. Kemudian bakteri, virus dimatikan dengan sinar UV. Kaprikornus udara yang dikeluarkan telah murni tidak terkontaminasi,” jelasnya.
“Untuk limbah medis kita memakai jasa pihak ketiga yang terlatih. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah,” pungkasnya.