Kota Blitar Belum Pastikan Umk 2021
BLITAR, – pemkot Blitar, belum memilih Upah Minimum Kerja (UMK) 2021.
Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP) Kota Blitar masih akan melaksanakan diskusi terkait UMK 2021. Meskipun besaran UMK Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan, sebesar Rp 1.868.777.
Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar, Suharyono, menyampaikan Pemerintah Kota masih merumuskan besaran UMK di Kota Blitar. “Ya, ini masih akan kami bahas dengan beberapa pihak terkait. Rencananya pada 4 November nanti aku dipanggil gubernur untuk membicarakan UMK ini,” tegasnya, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, besaran UMK Kota Blitar 2021 gres bisa dimengerti setelah hasil rapat dan diskusi bareng Gubernur Jatim pada, 4 November mendatang.
“Surat keputusan Gubernur Jatim tentang besaran UMP 2021 memang sudah keluar. Namun, itu tidak serta merta menjadi tolok ukur. Masih harus ada diskusi-diskusi dahulu untuk merumuskan besaran UMK Kota Blitar. Kan semua Kabupaten/Kota tidak sama besarannya,” ungkap Suharyono.
Namun, kata beliau, bila ketimbang UMP 2020, besaran UMP 2021 ada kenaikan kemungkinan Rp 100 ribu.
UMK Kota Blitar pada 2020 sebesar Rp 1.954.706. Besaran UMK tersebut naik Rp 153.300 daripada UMK 2019 yaitu sebesar Rp 1.801.406.
Kenaikan UMP 2021 itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/498/KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jatim 2021. Sementara untuk Upah minimum Kota Blitar ketika ini belum ditentukan. Pemkot masih akan membahasnya dengan pihak-pihak terkait.