Laga Netralitas Pilkada, Kepala Dispora Kota Surabaya Kena Hukuman
SURABAYA, -pemkot (Pemkot) Surabaya memperlihatkan hukuman tegas terhadap salah satu ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemkot yang dinilai melanggar netralitas pada Pilkada di luar daerah Surabaya.
Sanksi itu diberikan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M Afghani Wardhana sesuai nasehat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menyampaikan, bahwa surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima Pemerintah Kota itu terkait rekomendasi sumbangan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar daerah Kota Surabaya.
“Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya telah menindaklanjuti dengan memperlihatkan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” kata Febriadhitya di kantornya, Rabu (4/11/2020) sore.
Menurut ia, pengaturan perihal netralitas ASN sudah dikelola dengan sangat terang, tegas dan jelas.
Hal itu dikontrol dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 ihwal ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 wacana Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sampai PP Nomor 53 Tahun 2010 ihwal Disiplin PNS.
“Setiap ASN dilarang memberi perlindungan atau melakukan acara yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak terhadap kepentingan siapapun,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dispora Surabaya, M Afghani Wardhana membenarkan, hukuman yang ia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. “Tepatnya di Kabupaten Pacitan,” kata Afghani.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, ialah Wali Kota Surabaya.
“Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ialah Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN,” tandasnya.