-->

Legislator Surabaya Desak Pemkot Cabut Izin Rumah Bisnis Mihol Di Kedinding Tengah

SURABAYA, -Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i mendesak pemkot mencabut izin rumah usaha supplier (pemasok) minuman beralkohol (mihol) di daerah Jalan Kedinding Tengah Jaya.


Desakan itu timbul sesudah Komisi A melaksanakan sidak di lokasi rumah usaha di Kecamatan Kenjeran tersebut pada Kamis (22 April 2021) lalu, dan menemukan berbagai penyimpangan.


“Kami mendapatkan banyak ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen perizinan,” jelas Imam Syafi’i, Sabtu (24/4/2021).


Sesuai data di SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), izin diberikan untuk rumah perjuangan milik Handojo Purnomo beralamat di Jalan Walikota Mustajab Surabaya.


Saat hearing dengan Komisi A sebelumnya, Handojo, pemilik sekaligus pemohon izin rumah perjuangan, mengatakan sudah sesuai aturan.


Dari total lahan seluas 786 meter persegi, cuma 30 meter persegi digunakan untuk bisnisnya. Yakni supplier minuman beralkohol kelompok A. Sisanya untuk daerah tinggal dan parkir.


Handoko juga menerangkan rumah usaha yang sedang dibangun itu berada di zona perumahan, sub zona perumahan dengan kepadatan sedang.


“Secara umum, saat hearing dikatakan seluruhnya telah sesuai dengan SKRK dan IMB yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang,” papar anggota dewan dari Partai Nasdem ini.


Ternyata yang disampaikan Handoyo sungguh berbeda dengan kondisi di lapangan. Bangunan rumah usaha itu lebih mirip gudang. Sama mirip gugusan bangunan di sekitarnya.


Beberapa trailer menampung kontainer terlihat kemudian lalang di gang yang mirip tempat pergudangan itu.


Izin rumah usaha diduga cuma untuk kamuflase. Kamar-kamar dibentuk dua lantai dengan lantai bawah diklaim sebagai rumah usaha.


“Ini kedok dan logika bulus untuk mengakali perizinan,” sindir wakil rakyat yang mantan jurnalis ini.


Kami memperoleh ruang terbuka yang luas di dalam bangunan. Diberi level lebih tinggi dan dicor dengan sungguh bagus. Masak sudah ceto welo welo begini masih diakui akan dipakai sebagai daerah parkir.


Di dalam perda disebutkan, penggunaan bangunan kawasan tinggal untuk rumah usaha dihentikan lebih dari 50 persen. Jika luasnya lebih dari 100 meter persegi, yang diperbolehkan optimal 100 meter persegi. Aturan inilah yang diakali pemohon dan pemilik rumah usaha.


“Meski begitu Imam tidak oke bila amburadulnya duduk perkara perizinan ini hanya ditimpakan terhadap pemohon atau warga yang mengajukan izin. Instansi pemberi izin dan pemberi rekomendasi diduga menjadi biang keroknya,” ucap dia.


“Dinas dinas terutama Cipta Karya bukan hanya membukakan pintu terjadi kecurangan, tapi dengan menggandeng calo dan bandit perizinan, dinas dinas menuntun pemohon masuk ke pintu pintu itu, ” ujarnya.


Imam mengingatkan masalah amblesnya jalan raya Gubeng sebagai bukti buruknya sekaligus adanya cecunguk perizinan tersebut.


“Cukup telah masalah jalan raya Gubeng yang ambles. Jangan lagi ada akal akalan untuk menyimpangi perizinan,” katanya.


Imam minta Pemerintah Kota mencabut izin rumah usaha di daerah Kedinding yang disidak Komisi A DPRD Surabaya.


“Kami juga menyaksikan ada rumah ibadah umat Islam tidak jauh dari situ. Mau pakai izin rumah perjuangan atau gudang pun aku tidak baiklah. Masak bersahabat rumah ibadah ada kawasan penyimpanan minuman beralkohol atau minuman keras,” tegas Imam yang juga aktifis Nahdlatul Ulama ini.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel