-->

Lima Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas Di Surabaya Dibekuk

SURABAYA, -Polrestabes Surabaya menangkap lima orang tersangka penganiayaan dalam kejadian tawuran antar-pemuda yang terjadi Jumat (27/11/2020) lalu. Dalam peristiwa itu satu orang pemuda tewas di lokasi.


Kelima tersangka itu, AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin serta dua orang tersangka yang masih di bawah umur berinisal R dan I.


Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, kasus merupakan penganiayaan yang dilaksanakan bersama-sama, mengakibatkan korban meninggal dunia.


Penangkapan dikerjakan setelah melaksanakan pencarian selama tiga hari, yang akibatnya mengamankan lima orang tersangka.


“Yang kita amankan ada lima. Yang dua di anak-anak. Kemudian yang tiga tersangka berinisal AYH, RDC dan BLR ini sudah sampaumur,” kata Hartoyo kepada wartawan dikala rilis masalah ini di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020) petang.


Hartoyo menambahkan, pengungkapan perkara ini bermula dari kejadian pada Jumat (27/11/2020) malam.


Saat itu ada dua golongan cowok di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian saling menantang melalui media umum, dan berlanjut tawuran.


“Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu golongan tersebut ada yang terluka, lalu meninggal dunia,” ungkap Hartoyo.


Dari lima tersangka yang telah ditangkap polisi, satu di antaranya admin media umum golongan pemuda yang terlibat tawuran, yang disangka melakukan provokasi.


“Kita juga mengamakan admin media umum yang digunakan untuk provokasi,” ungkap Hartoyo.


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi fasilitas tawuran atau pengeroyokan terhadap korban. Berupa celurit, samurai, gergaji, pecahan kayu, kerikil, handphone, molotov dan keris. Polisi juga mengamankan belasan sepeda motor.


“Kita mengimbau pelaku-pelaku yang belum tertangkap, menyerahkan diri. Daripada nanti kita melaksanakan pengejaran. Lebih baik orang bau tanah kerabat, yang merasa motornya ada di sini, orang renta yang anaknya terlibat tawuran lebih baik serahkan ke kita,” tandas Hartoyo.


Kelima tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 perihal pergantian atas UU Nomor 23 tahun 2002 ihwal derma anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel