-->

Makelar Tanah Asal Surabaya Tipu Warga Sidoarjo Puluhan Miliar Rupiah

SURABAYA, – Seorang makelar atau perantara jual beli bernama Agung Wibowo (42) asal Surabaya dibekuk Polda Jawa Timur sebab melakukan penipuan terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo sebesar Rp 43,7 miliar.


Aksi penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu, tatkala Agung Wibowo, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.


“Agung Wibowo ini bertindak seperti menjadi mediator atau makelar, perdagangan yang tadi disampaikan milik Miftaur Royan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto di Surabaya, Senin (25/1/2021).


Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar.


Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar. Korban hasilnya tergiur.


“Untuk meyakinkan pelapor (korban), terlapor (tersangka) sudah memperlihatkan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar,” lanjut Komisaris Besar Totok.


Agar makin yakin, tersangka juga menunjukkan tumpukan uang miliknya terhadap korban, “Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertipikat Hak Milik) kepada terlapor,” tandas ia.


Namun belakangan, miliaran lembar duit tersebut hanya duit mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata jua tidak mampu dicairkan oleh korban.


“Semua cek itu blong, nggak mampu dicairkan,” imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.


Usai sertipikat dikuasai tersangka, beliau lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berhasrat berbelanja tanah tersebut berdasar sertifikat kontrakjual beli dengan imbalan duit Rp43 miliar.


Rupanya uang hasil janji itu tidak diberikan terhadap pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibentuk menyanggupi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan glamor seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.


Bukan itu saja, tersangka juga menggunakan duit hasil tipu-tipunya untuk berbelanja barang koleksi langsung berupa samurai, pisau taktis, sampai benda antik senilai Rp250 juta.


Berjalannya waktu, korban akibatnya merasa ditipu seiring tak kunjung mampu dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka. Korban lalu meminta tersangka mengurungkan niat memasarkan tanah warisan tersebut. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertipikat artifisial buat korban.


“Yang orisinil sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan mahir waris,” ujar Kompol Nur Hidayat.


Hingga risikonya masalah penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut menciptakan laporan lantaran merasa ditipu.


Tak perlu waktu usang, polisi sukses meringkus Agung Wibowo dalam pelarian, “Kita mampu menangkap tersangka ketika berada di Solo,” tutupnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel