-->

Mantan Bupati Mojokerto Ditetapkan Tersangka Korupsi Normalisasi Sungai, Kerugian Negara Rp 1 M

MOJOKERTO, -Mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha ditetapkan selaku tersangka atas masalah normalisasi sungai di dua kecamatan Kabupaten Mojokerto.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Kusumayuda menyampaikan, pihaknya sudah menerima berkas masalah tahap II dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.


“Tersangka, pada tahun 2016 menjabat selaku Bupati Mojokerto menyuruh Kepala Dinas Pengairan (Didik Pancaning Argo yang sudah ditahan sebelumnya, red) untuk melaksanakan normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot yang merupakan pedoman Sungai Brantas,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).


Normalisasi tersebut tanpa meminta izin ke pemerintah pusat. Sementara kedua sungai di dua kecamatan tersebut berada dalam kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.


Dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp1.030.135.995.


Tersangka diduga melaksanakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2019 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Ivan menerangkan, hasil audit tanggal 30 Oktober 2019 terdapat kerugian negara Rp1.030.135.995. Untuk Pasal 2 ancamannya sekurang-kurangnya4 tahun, maksimal 7 tahun dan Pasal 3 sekurang-kurangnya1 tahun, optimal 20 tahun.


“Namun tersangka tidak dijalankan penahanan alasannya tersangka ketika ini menjalani hukuman pidana atas perkara gratifikasi proyek tower Pemkab Mojokerto di Lapas Porong, Sidoarjo,” jelasanya.


Sebelumnya, tersangka kasus normalisasi sungai di dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (5/8/2020).


Penahanan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto sesudah Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan tersangka pada bulan Januari 2020.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel