-->

Mantan Buruh Ini Ngaku Ditahan Tanpa Bukti, Kapolres Jombang Siap Sanksi Anggota Bila Salah

JOMBANG, -Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho bakal menindaklanjuti dugaan salah mekanisme dalam penanganan dan proses aturan laporan praduga pencurian ayam oleh FZ (33) karyawan PT PUJ Tembelang Jombang, Jumat (9/4/2021).


Jika terbukti tak sesuai, kapolres juga memutuskan akan memberikan sanksi tegas untuk anggotanya. Namun, ketika ini kasusnya masih dalam penanganan Bidang Propam Polda Jatim.


“Itu akan kami tindak lanjuti kronologis yang bahwasanya bagaimana. Andaikata salah prosedur dikerjakan anggota aku, penyidik aku, niscaya saya kenakan hukuman sesuai kesalahannya. Kalau prosedurnya salah kami minta maaf, tapi jika benar kami segera sampaikan ke sobat-sahabat, sekarang masih ditangani Propam Polda Jatim, dumas (pengaduan penduduk )-nya di sana,” katanya.


Sebelumnya diberitakan, FZ mengaku ditahan polisi atas perkara praduga pencurian daging ayam yang tidak mampu dibuktikan. Warga Desa Mojokrapak, Tembelang, ini, Selasa (6/4/2021) kemudian pun melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.


Selain sempat ditahan tanpa bukti, FZ juga mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum penyidik oleh kuasa aturan pihak pabrik. Uang tersebut, selaku ongkos ganti pencabutan laporan yang sebelumnya sempat dilayangkan oleh PT PUJ kepada polisi terhadap FZ, atas tuduhan pencurian daging ayam milik perusahaan.


FZ menerangkan, selain dirinya, kuasa hukum PT PUJ juga meminta rekanya A dan seoranh berinisial I menghimpun dengan nominal yang serupa, yakni masing-masing Rp 3,5 juta dan satu orang Rp 4 juta sehingga total semua Rp 11 juta.


Selanjutnya, ketiga terlapor diminta membungkus duit itu dengan suatu amplop dan menyerahkannya pribadi terhadap salah satu oknum petugas di Mapolsek Tembelang.


“Katanya Pak U (kuasa aturan pabrik) uang itu untuk cabut bendel masalah, istri saya yang tawar-menawar, istilahnya duit tenang,” ujar FZ.


FZ sendiri merupakan bekas mandor PT PUJ. Dia sempat ditahan selama tiga hari dua malam, pada 8 Desember 2020 kemudian atas tuduhan pencurian ayam milik perusahaan bareng dua rekanya, A dan salah satu terduga penadah berinisial I. Namun, berdasarkan FZ tak ada bukti apapun selama laporan hingga dirinya ditahan.


Selama menjadi karyawan pabrik PUJ, FZ memang membeli limbah pemotongan ayam berupa jerohan ayam berupa usus untuk pakan ternak lele miliknya.


FZ menyampaikan, transaksi pembelian limbah dilakukan setiap hari dengan eksklusif mengeluarkan uang kepada pihak pabrik. Transaksi itu sudah berlangsung semenjak 2018.


“Saya konsumen tetap limbah juga karyawan pabrik, saban hari aku beli jumlahnya tidak niscaya. Kadang 1 kuintal, kadang 2 kuintal. Pembayaran cash, untuk pakan lele,” ungkapnya.


Namun, pada 8 Desember 2020 lalu, FZ mengaku digeledah Satpam pabrik sebab dicurigai mencuri ayam. Hanya dikala itu, tak ada barang bukti yang didapatkan oleh petugas keselamatan.


Setelah datang dirumah, FZ mengaku kembali dihadiri petugas dan kembali melalukan penggeledahan. FZ justru langsung dituding telah membuang barang bukti ayam ke bak lele.


Dia lalu diminta tiba ke tempat tinggal pemilik pabrik di Desa Mojokrapak untuk klarifikasi. Disana, FZ justru pribadi dibawa polidi dan dijebloskan ke sel tahanan.


Namun sehabis 3 hari, dia dilepaskam dengan sejumlah akad. Selain mengaku membayar duit tenang kepada oknum polisi, FZ juga diminta mengeluarkan uang ganti rugi perusahaan selama 8 bulan senilai Rp 378 juta.


“Total Rp 700 juta saya dengan A, aku sudah bayarkan Rp 50 juta sesuai kuitansi masih kurang Rp 328 juta,” ungkapnya. Karena merasa tak sesuai mekanisme aturan ada, FZ melapor terhadap Propam Polda Jatim.


Pabrik Klaim Miliki Bukti Terlapor Tertangkap Basah


Advokad Legal Officer PT. PUJ, Mohamad Sholahuddin mengaku pihak perusahaan mempunyai bukti dan rekaman CCTV terkait praduga pencurian ayam di PT PUJ. Bahkan, saat itu, kedua terduga pelaku juga tertangkap basah oleh petugas keamaan.


“Namun, malam itu FZ lari tapi semua tahu bila itu yaitu FZ, pengesahan A juga dia bersekongkol dengan FZ,” ungkapnya.


Pasca-insiden, kedua terduga pelaku dibawa ke rumah pemilik usaha PT PUJ. Di sana, kata Sholahuddin, dilaksanakan mediasi tetapi tidak ada titik temu.


Selain tidak mengakui keduanya juga sempat menolak mengembalian ganti rugi perusahaan sehingga kuasa hukum yang juga selaku ketua lembaga sambung rasa desa Mojokrapak memiliki gagasan menitipkan keduanya kepada Polisi.


Termasuk, pria berinisial I, yang disangka sebagai penadah ayam yang disangka hasil curian tersebut.


“Makara malam itu semua kami titipkan ke Poslek Tembelang, kami punya bukti dua karung ayam bonles, rekaman CCTV dan nota penjualan daging ayam dari penadah (I) untuk A,” katanya.


Disinggung tentang upaya mediasi dengan sejumlah uang sebagai alternatif mencabut laporan polisi, Sholahuddin membantah dan mengakui tidak mengenali hal itu.


Meski demikian, dirinya tak menampik dan mengaku sempat dimintai usulan perihal nominal duit oleh istri terlapor.


“Istri terlapor tanya, intinya penyelesaiannya bagaimana. Saya jawab komunikasi dengan polisi sendiri. Dia tanya lagi kira-kira kasih duit berapa? Saya jawab, polisi ya tidak bilang nominal. Kalau dikasi ya monggo? Saya sampaikan ke istri terlapor, silakan jika mau kasih jasa, tetapi aku sama sekali tidak pernah pegang dan koordinir uangnya, aku minta lobi sendiri, kapan memberikannya aku juga tidak tahu,” bebernya.


Kapolsek Tembelang Kabupaten Jombang, Iptu Radiyati Putri Pradini telah membantah semua tudingan yang dialamatkan terhadap pihaknya.


Ia menyampaikan, proses aturan masalah prasangka pencurian daging ayam yang dilaporkan oleh pemilik perusahaan PT PUJ sudah sesuai mekanisme aturan kepolisian. Mulai dari prosedur penangkapan, penahanan, pemberkasan sampai pembebasan tahanan.


“Berkas itu lengkap, asli lengkap. Sampean mampu cek sendiri ke Polsek (Tembelang) dari tanggal berapa itu tanda tangan aku masih lembap itu. Dari LP (Laporan Polisi) permulaan hingga pernyataan tenang kedua belah pihak itu ya,” terang Kapolsek Tembelang dalam sambungan telepon, Rabu (7/4/2021).


Putri menambahkan, pencabutan perkara yang membelit FZ sampai berbuntut pembebasan tersangka merupakan inisiasi dan ajakan dari pelapor sendiri. Alasannya, pelapor waktu itu merasa iba pada keluarga FZ dan mitra-kawan, yang tak lain warga desanya sendiri. Karena kebetulan pelapor merupakan kepala desa di daerah tinggal terduga pelaku pencurian.


Kaprikornus ditegaskan Putri, ketiganya bebas dari tahanan Mapolsek Tembelang bukan atas dasar terjadi pungutan liar oleh petugas kepolisian mirip yang dituduhkan selama ini. “Berarti kan atas kemurahan Pak Warsubi ya mereka dikeluarkan (dari tahanan) bukan alasannya adalah mereka bayar ke kita,” tegas Kapolsek.


“Silahkan di kroscek, mau kroscek anggota saya atau ke siapa silakan di kroscek. Kita nggak pernah minta (duit). Semua tahananku itu keluar (dari penjara) itu kita nggak pernah minta,” kata Putri menegaskan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel