-->

Melanggar Jam Ppkm, 5 Kafetaria Di Kota Blitar Ditutup 27 Orang Terkena Sanksi

BLITAR, – Lima kafetaria di Kota Blitar ditutup paksa oleh petugas karena melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (23/1/2021) malam.


Tidak kurang dari 27 orang diberi hukuman sosial dan hukuman tilang bersamaan dengan penutupan kafetaria dan sejumlah warung kopi yang dilakukan petugas dalam razia tersebut.


“Ada lima bar yang ditutup paksa petugas. Lima kafe ini buka melebihi jam PPKM dan menjadikan kerumunan banyak orang, ” kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Ahmad Rochan, Minggu (24/1/2021).


Ahmad Rochan menyampaikan, selain 5 kafetaria tersebut, petugas juga menutup sejumlah warung kopi (warkop) yang masih buka pada jam di luar waktu yang diputuskan. Termasuk juga warkop yang terkesan tutup, namun di dalamnya ternyata memberi pelayanan dan membuat kerumunan warga.


“Kaprikornus ada 27 orang yang kami beri saksi sosial dan saksi tilang. Mereka terjaring di warkop dan menongkrong melebihi jam PPKM dan tidak memakai masker,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel