-->

Merasa Difitnah Gunakan Pesugihan, Pria Di Mojokerto Nyaris Bunuh Tetangga

MOJOKERTO, –  Karena difitnah memakai pesugihan. YS (30), warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, hampir membunuh tetangganya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).


Aksi nekat itu ia lakukan karena dituding tetangganya berjulukan MY (57) memakai pesugihan.  YS geram dan mengunjungi rumah MY dengan memukul pintu rumahMY  Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.


Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno menyampaikan, dikala YS membuka pintu rumah datang-datang ingin menghantam MY.  Saudaranya berjulukan Petal yang mengetahui hal itu dengan gesit memisah, YS pun pulang.


“Setelah itu terlapor pulang ke rumah terus sekitar 10 menit lalu YS bersama adiknya tiba lagi ke rumah MY dengan menenteng sebilah sabit,”


Sabit akan diarahkan ke MY dibarengi dengan kata-kata  ‘saya bunuh’, lalu tetangga mendengar ada kericuhan dan keluar  rumah untuk memisahkan keduanya.


“Pelaku YS ingin membunuh MY tapi kemudian dipisah oleh warga. Akhirnya terlapor bersama adiknya kembali pulang,” papar Kompol Soegeng.


Menurut keterangan MY, beliau dituduh telah memfitnah YS memakai pesugihan, padahal MY tidak pernah berkata demikian.


Setelah insiden tersebut sekitar pukul 06.00 WIB, MY keluar rumah bareng istrinya. Sampai di Jembatan Jetis MH menyaksikan YS. YS mengacamnya kembali mengancam hendak dibunuh.


“Pada ketika itu pelapor langsung pergi dengan cepat mengendarai sepeda motor dan melaporkan insiden ini ke Polsek Jetis Polres Mojokerto Kota,” terangnya.


Tak butuh usang, petugas Polsek Jetis bergerak cepat mengamankan pelaku YS. Selanutnya dibawa ke kantor Polsek Jetis untuk dimintai informasi.


Dari YS petugas juga menguras barang bukti berupa sebilah sabit yang dipakai tersangka mengagacam korban.


Akibatnya tindakan YS, dia diduga melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel