-->

Mosi Tidak Yakin Bupati Jember, Pejabat Kembalikan Sk Mutasi

JEMBER, – Puluhan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengembalikan surat keputusan (SK) mutasi yang dilakukan Bupati Faida.


Sekda Jember Mirfano menyampaikan, ada ada 4 pejabat yang mengembalikan SK mutasi yang dinilai tidak prosedural itu ke Pemkab melalui dirinya.


“Terkait pengembalian SK ada 4 orang yang telah mengembalikan, Mas Lingga yang di Plt. Sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan; dokter Wiwik, selaku Plt. Kepala Dinas P3AKB; juga dua pejabat lainnya aku lupa. Yang SK nya diserahkan ke aku,” ujarnya, Rabu (30/12/2020).


Informasi yang dihimpun wartawan, ada 13 pejabat pemkab Jember yang mengembalikan SK mutasi itu.


SK itu pun mereka terima Selasa (29/12) kemarin. SK Mutasi itu dikembalikan lagi ke Pemkab melalui Sekda Jember.


Mereka yang mengembalikan SK, antara lain Kepala BKPSDM Ruslan Abdulgani, Plt Kadinsos Widi Prasetyo, Kabag Hukum Ratno Sembada Cahyadi, serta sejumlah pejabat eselon 3 dan 4. Mereka menentukan masih bertahan melakukan pekerjaan di kantor masing-masing seperti sebelumnya.


Mereka mengembalikan SK alasannya menganggap SK Bupati Jember itu melanggar surat Mendagri tertanggal 23 Desember.


Yakni melarang kepala kawasan melakukan mutasi dalam jabatan pasca pelaksanaan pilkada serempak. Mutasi pun baru boleh dikerjakan sesudah Bupati terpilih dilantik.


Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Eko Heru Sunarso mengungkapkan, dirinya dicopot dari jabatannya, Selasa malam (29/12) kemarin. Dirinya menerima SK dari Bupati Faida yang dikirim ke rumahnya oleh staf pendapa.


“Iya, aku tadi malam mampu SK Pembebas tugasan dari bu Faida. Diantar ke tempat tinggal saya,” ujar Heru.


Menurut Heru, sesuai peraturan perundangan, kepala kawasan yang maju dalam Pilkada, seharusnya dilarang memutasi pegawai usai coblosan. Aturan tersebut telah tertera terang.


“Bukan masalah itu (pencopotan), tetapi mekanismenya. Surat edaran Mendagri kan telah terperinci, bupati dilarang melakukan apa-apa,” ungkapnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel