-->

Nekat Keluar Ketika Jam Malam Tahun Baru, Siap-Siap Didenda Rp 100 Juta

MALANG, – pemkot Malang memberlakukan jam malam mulai 31 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.


Seluruh warga tidak boleh berkegiatan diluar rumah mulai dari pukul 20.00 WIB – 04.00 WIB.


Selain untuk menghindari kerumunan ketika malam tahun baru 2021, kebijakan tersebut dikerjakan sebagai upaya untuk menghalangi angka penularan Covid-19 di daerah Jawa Timur terutama Kota Malang.


Walikota Malang Sutiaji membeberkan pemberlakuan jam malam tersebut menyusul adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur lewat Sekda Pemrov Jatim No: 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur simpulan tahun 2021.


“Bagi penduduk yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya sudah tertera di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jama Timur Nomor 2 Tahun 2020” kata Sutiaji.


Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, perayaan tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan sementara izin perjuangan, pencabutan tetap izin perjuangan hingga denda dan sanksi mulai dari Rp. 500 ribu rupiah hingga Rp. 100 juta.


Selain itu ada pula hukuman pidana berbentukkurungan paling lama 3 bulan atau denda optimal Rp. 50 juta.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel