-->

Pembacok Tetangga Hingga Tewas Di Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup

SURABAYA, -Tak hingga 8 jam sehabis insiden, polisi menangkap Mat Nadin (60) warga Jalan Wonosari Wetan, Gg II Kecamatan Semampir, Surabaya, tersangka pelaku pembacokan sampai tewas atas Ahmad Suhadi, tetangganya sendiri, Sabtu (17/10/2020).


Tersangka yang melakukan pembacokan pada Jumat (16/10/2020) kemarin di Jalan Wonosari, Semampir, Surabaya terancam hukuman penjara seumur hidup.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum menerangkan, tersangka dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP. “Dengan bahaya eksekusi seumur hidup,” kata Ganis, Sabtu (17/10/2020).


Sedangkan perihal motif pembunuhan, menurut kapolsek, adalah alasannya rasa cemburu kepada korban.


Menurut AKP Ganis, dari informasi tersangka, korban sering mengusik istrinya dan telah diingatkan berkali-kali namun tetap mengusik.


Tersangka sakit hati dan lalu tersangka berbelanja sajam jenis celurit satu pekan sebelum insiden.


Saat tersangka lewat depan rumah korban, tersangka menyaksikan korban ada di rumah. Tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah celurit.


Selanjutnya tersangka menuju rumah korban dan menyabetkan celurit ke tubuh korban hingga luka-luka di bab lengan, dada dan perut.


“Dari akreditasi tersangka, korban sering menarik hati istrinya. Sehingga tersangka ini cemburu dan membunuh korban dengan menyabetkan celurit ke tubuh korban,” ulang Ganis.


Setelah melaksanakan pembunuhan, tersangka kabur ke Sampang, Madura. Namun anggota mengejar pelaku dan kesannya ditangkap. “Tersangka ini kabur, dan risikonya berhasil kita amankan di Sampang, Madura,” ucapnya.


Tersangka sendiri mengaku puas bisa membacok korban sampai meninggal dunia. “Saya puas telah membacok ia (Ahmad red),” tutur pelaku.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel