-->

Pencopet Asal Mojokerto Hampir Jadi Samsak Hidup Di Jombang

JOMBANG, – Seorang pelaku copet nyaris menjadi bulan-bulanan abad sehabis kedapatan mengambil sebuah handphone milik warga di Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/12/2020) sekitar jam 10.30 wib.


Pelaku berjulukan Hamdani (39) warga asal Kemlagi, Mojokerto ini ditangkap oleh warga di tempat terminal Mojoagung. Dari tangannya, didapati suatu ponsek cerdas yang sudah diambilnya dari salah satu penumpang bus Harapan Jaya jurusan Tulungagung – Surabaya.


Handani diringkus warga setelah turun dari bus tersebut. Saat itu, beliau diteriaki ‘copet’ oleh Tri Nur Koriah (27) warga Mojoroto Kota Kediri, pemilik HP yang telah dibawa kabur oleh pelaku.


Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban naik bus Harapan Jaya dari Kediri. Korban bermaksud mengunjungi kerabatnya di Surabaya.


Ditengah perjalanan, ada ada laki-laki tak dikenal yang kemudian duduk dibangku sebelahnya.


Sesampainya di Jalan Raya Mojoagung tepatnya di Desa Mojotrisno korban merasa bahwa tangan pelaku menjajal membuka tas miliknya. Tas berwana cokelat itu beliau letakkan dipangkuan korban.


Beberapa saat lalu, pelaku turun di Terminal Mojoagung. Saat itulah, korban gres mengetahui jikalau HP milikny sudah lenyap. Sedangkan tas miliknya sudah terbuka.


“Pelapor gres mengetahui bahwa Handphone milik pelapor yang disimpan di dalam tas sudah tidak ada dan disangka di ambil oleh terlapor lalu pelapor turun dari bis yang dinaikinya dan mengejar-ngejar terlapor sambil meneriakan kata COPET sehingga memancing perhatian warga yang berada disekitar kawasan insiden,” terangnya.


Setelah ditangkap dan didapati barang bukti, pelaku lalu dibawa oleh anggota Bhabinkamtibmas Desa Mojotrisno ke Mapolsek Mojoagung untuk proses lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku juga mengakui sudah mengambil Hp merk samsung milik korban dikala perjalanan didalam bus.


“Terlapor mengakui bahwa sudah mengambil handphone milik pelapor dengan cara merobek tas pelapor menggunakan silet yang sudah dibuang terlapor pada ketika hendak melarikan diri,” bebernya.


Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.3.150.000. Kini tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses penyidikan. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal perihal pencurian.


“Dijerat pasal 362 KUHP. Sedangkan barang bukti yang disita suatu tas selempang cokelat milik korban, HP milik korban dan tas ransel hitam milik terlapor,” pungkasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel