Penyelundupan Narkoba Dalam Pepes Ikan Di Rutan Medaeng Digagalkan
SIDOARJO, – Petugas rumah tahanan (Rutan) kelas I Surabaya di Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam rutan.
Penyelundupan itu dijalankan HA (42) warga Surabaya, sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penyelundupan tersebut, HA memanfaatkan pepes ikan mujair. Artinya, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam perut ikan tersebut.
“Yang bersangkutan ini memanfaatkan layanan barang drive thru dan barang itu akan diberikan kepada seorang tahanan atas nama HBR,” kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya Deri Prihandoko, Jumat (19/2/2021).
Deri menerangkan, dikala berada di layanan drive thruu, petugas melaksanakan pemeriksaan barang yang di bawa HA berupa tujuh ekor ikan pepes mujair. Hasilnya, di dalam perut ikan mujair itu terdapat narkotika.
“Yang bersangkutan memberikan gelagat mencurigakan saat barang bawaannya dipindah ke dalam plastik transparan, sehingga petugas memeriksa barang bawaannya. Dan benar ada narkotika,” terangnya.
Belum sempat dilakukan penimbangan barang bukti, petugas rutan lalu melaporkan ke pihak Polsek Waru untuk dijalankan tindak lanjut.
“Barang bukti belum ditimbang, tapi ada tujuh paket diduga sabu, enam dibungkus kertas, satu paket dikemas plastik klip,” sambungnya.
Sementara itu, atas prestasi jajarannya itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono menunjukkan apresiasi. Apalagi, ini ialah upaya penggagalan kedua yang dilaksanakan jajaran Rutan Medaeng, dari yang sebelumnya mengungkap sambal pecel narkoba.
“Ini memberikan kesepakatan yang kuat dari jajaran kami untuk turut aktif melaksanakan pemberantasan narkotika,” kata Krismono.